Bitcoin bisa naik ke level US$80.000 (Rp 1,26 miliar) hingga US$90.000 (Rp 1,42 miliar) dalam dua bulan ke depan jika Donald Trump menang dalam pemilihan presiden AS.
Bappebti memperbolehkan badan usaha atau badan hukum untuk berinvestasi di pasar kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi kriteria tertentu.
ETF Bitcoin spot telah mengalami arus masuk yang kuat, dengan lebih dari US$1,3 miliar (Rp 20,4 triliun) masuk ke dalam dana ini hanya dalam dua hari terakhir.
Bitcoin dipandang oleh beberapa orang sebagai apa yang disebut sebagai perdagangan Trump karena calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, merangkul aset digital selama kampanye.
Presiden Rusia Vladimir Putin menggarisbawahi komitmen negara-negara BRICS untuk menemukan jalan baru dalam kerja sama ekonomi dan menanggalkan ketergantungan pada dolar AS.
Keputusan strategis ini memperkuat posisi BlackRock di pasar aset digital dan menunjukkan keyakinannya pada potensi pertumbuhan jangka panjang Bitcoin.
Rena Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, mengatakan Bitcoin akan mendapatkan dorongan tambahan yang bisa membawanya ke level tertinggi baru dengan meningkatnya adopsi kripto.