Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir raksasa teknologi seperti Google dan induk Facebook, Meta. Sebab, mereka belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, 4.634 PSE sudah terdaftar. Rinciannya, 4.559 merupakan PSE domestik seperti Gojek, OVO, dan Traveloka.

Sedangkan 75 PSE asing yang sudah terdaftar di antaranya TikTok hingga Spotify. Kemudian, ada 2.569 PSE yang perlu memperbaharui data.

PSE 'raksasa' seperti Google Netflix, Twitter hingga Meta belum mendaftar. Kominfo kemudian mengancam akan memblokir PSE, apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mendaftar.

Semuel mengatakan, tidak khawatir apabila layanan dari raksasa teknologi itu diblokir. Sebab, akan muncul alternatif platform baru dari PSE yang legal.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan