Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan ada 2.569 PSE yang layanannya terancam diblokir jika sampai dengan tenggat 20 Juli 2022 belum juga melakukan pendaftaran ulang.
Sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun ada beberapa PSE ternama global yang belum juga melakukan pendataran ulang.
“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/6).
Adapun pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Semuel.
Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tandasnya.
Semuel menjelaskan, kemarin Menkominfo Johnny G. Plate telah bertemu dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” kata Semuel.
Adapun pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.
“Jadi tidak susah, sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.
Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.
“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Jadi, kami ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar,” ujarnya.
Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran.
“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kami ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpa mendaftar,” tuturnya.
Menurut Semuel, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni dari tahun 2020. Oleh karena itu pemerintah tidak akan memberikan toleransi lagi.
“Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” tandasnya.
Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.
”Khususnya bagi rekan-rekan media, kami minta agar menyebarkan informasi ini secara berimbang dan tepat, dan bagi para PSE untuk sekali lagi segera melakukan pendaftaran,” ungkapnya.