Google dan Facebook Terancam Diblokir, Bagaimana Nasib Pengguna di RI?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir raksasa teknologi seperti Google dan induk Facebook, Meta. Sebab, mereka belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, 4.634 PSE sudah terdaftar. Rinciannya, 4.559 merupakan PSE domestik seperti Gojek, OVO, dan Traveloka.
Sedangkan 75 PSE asing yang sudah terdaftar di antaranya TikTok hingga Spotify. Kemudian, ada 2.569 PSE yang perlu memperbaharui data.
PSE 'raksasa' seperti Google Netflix, Twitter hingga Meta belum mendaftar. Kominfo kemudian mengancam akan memblokir PSE, apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mendaftar.
Semuel mengatakan, tidak khawatir apabila layanan dari raksasa teknologi itu diblokir. Sebab, akan muncul alternatif platform baru dari PSE yang legal.
"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).
"Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak,” tambah dia.
Ia juga mengatakan, apabila raksasa teknologi itu melihat Indonesia sebagai pasar yang besar, maka aturan yang ada harus dipatuhi.
Menurutnya, lebih baik kehilangan akses ke platform dibandingkan kehilangan kedaulatan karena raksasa teknologi tidak mau mendaftar PSE di Indonesia. "Ekonomi bisa dibangun lagi, tapi kalau kami tidak dianggap, itu menyakitkan," katanya.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo.