Google dan Facebook Terancam Diblokir, Bagaimana Nasib Pengguna di RI?

Fahmi Ahmad Burhan
27 Juni 2022, 18:06
google, facebook, media sosial, raksasa teknologi, kominfo
Pexels.com
Google

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir raksasa teknologi seperti Google dan induk Facebook, Meta. Sebab, mereka belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, 4.634 PSE sudah terdaftar. Rinciannya, 4.559 merupakan PSE domestik seperti Gojek, OVO, dan Traveloka.

Sedangkan 75 PSE asing yang sudah terdaftar di antaranya TikTok hingga Spotify. Kemudian, ada 2.569 PSE yang perlu memperbaharui data.

PSE 'raksasa' seperti Google Netflix, Twitter hingga Meta belum mendaftar. Kominfo kemudian mengancam akan memblokir PSE, apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mendaftar.

Semuel mengatakan, tidak khawatir apabila layanan dari raksasa teknologi itu diblokir. Sebab, akan muncul alternatif platform baru dari PSE yang legal.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...