Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar per besok (20/7). Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp tercatat belum terdaftar.
“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran, segera mendaftar di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, dan Facebook,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari laman Kominfo, Selasa (19/7).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Google menyatakan akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia, dikutip dari Antara, Senin (18/7).
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Telegram dan Mobile Legends mendaftar akhir pekan lalu. Sedangkan TikTok dan Linktree lebih dulu.
Meski begitu, dia optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.
Dedy menjelaskan, kewajiban PSE platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat. Setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran ini, yaitu:
1. Kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia
Pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya, jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy.
2. PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia
Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.
3. Pemutakhiran sistem regulasi
Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.
"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy, bulan lalu (22/6).
Bagi masyarakat, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat bisa melindungi mereka ketika berada di ruang digital.