Susul Facebook, WhatsApp Resmi Terdaftar di RI di Menit-menit Terakhir

pixabay.com/LoboStudioHamburg
Cara Mengatasi Whatsapp Web yang Tidak Bisa Dibuka
Penulis: Desy Setyowati
20/7/2022, 10.51 WIB

Aplikasi di bawah naungan Meta yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). WhatsApp mendaftar di menit-menit terakhir sebelum batas waktu, yakni sekitar 23.30 WIB Selasa (19/7).

Sedangkan batas waktu pendaftaran di Kominfo yakni Rabu (20/7). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Platform WhatsApp yang terdaftar yakni atas nama “WhatsApp.com” dan “WhatsApp Messenger”

Facebook dan Instagram terdaftar sebagai PSE lingkup privat pada Selasa siang (19/7). Keduanya mendaftar atas nama entitas Facebook Singapore PTE.LTD.

Google, TikTok, Telegram, dan Netflix pun sudah terdaftar. Namun, PT Google Cloud Indonesia mendaftar sebagai PSE domestik karena sudah hadir di Tanah Air.

Per kemarin sore, Twitter tercatat belum terdaftar. Sedangkan pada pagi hari ini, data Kominfo tak menunjukkan daftar perusahaan yang sudah mendaftar. Belum diketahui apakah terjadi gangguan atau tidak.

Alhasil, Katadata.co.id belum dapat memeriksa ulang apakah Twitter sudah terdaftar di Tanah Air. Namun, platform ini terpantau masih dapat digunakan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftar memang bertahap. “Tahapannya yaitu teguran tertulis, kemudian denda, dan yang terakhir pemutusan akses sementara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Kominfo juga akan memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftar pada hari ini. Jika belum juga terdaftar, kementerian bakal mulai mengirimkan surat teguran besok (21/7).

Apabila tidak juga mendaftar setelah diberi surat peringatan, maka akan denda. Jika masih tak mau mendaftar, Kominfo akan memblokir platform yang bersangkutan.

“Iya (blokir hanya sementara). Semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara,” kata dia.

“Kalau mereka memperbaharui data atau mendaftarkan, ya kami cabut (blokirnya). Namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar, otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” tambah dia.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan