Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan penyedia platform, termasuk raksasa teknologi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Melalui aturan ini, Kominfo bisa meminta data pengguna WhatsApp hingga Google.

Aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform-nya di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, secara teknis, regulasi itu memungkinkan pemerintah meminta dan melihat informasi di sejumlah PSE seperti WhatsApp dan Google.

"Meskipun data tersebut dienkripsi, secara teknis memang masih memungkinkan membuka isi pesan baik di WhatsApp dan email seperti Gmail," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).

Kendati isi pesan diklaim memiliki enkripsi, pemilik platform pasti memiliki kunci pembuka. Mereka juga bisa memantau traffic untuk mengetahui dengan siapa saja pengguna WhatsApp maupun Google berinteraksi.

Akan tetapi, berdasarkan aturan, permintaan data oleh pemerintah harus sesuai kebutuhan penyelidikan. Artinya, permintaan membuka informasi karena adanya perkara hukum.

Sepengetahuan Pratama, hal itu juga diterapkan oleh beberapa negara.

Ia menilai, perlu ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE lingkup privat. Tujuannya, menghindari penyalahgunaan kewenangan.

"Maka jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, permintaan akses data ke PSE murni hanya untuk penegakan hukum. "Ini juga dilakukan bukan hanya di Indonesia, semuanya juga begitu," katanya.

Apabila terjadi kejahatan yang dilakukan secara sistem oleh PSE, aparat harus masuk. "Ini karena secara sistem, mereka melakukan kejahatan. Kalau tidak, tidak perlu ada permintaan akses," ujarnya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan