UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Bisa Atasi Pinjol Ilegal?

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
22/9/2022, 15.15 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin (20/9).  Menurut ahli, regulasi ini tidak serta merta dapat mengatasi pinjol ilegal.

Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha megatakan, kehadiran UU Pelindungan Data Pribadi tidak lantas menghentikan operasi pinjol ilegal.

Sebab, “mereka ini ada dan eksis. Di sisi lain juga ada 'kebutuhan' dari masyarakat," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (22/9).

Kebutuhan yang dimaksud yakni masyarakat memakai pinjol ilegal karena dalam keadaan terdesak. "Satu-satunya yang bisa membantu dalam waktu cepat tanpa kolateral atau jaminan adalah pinjol," jelasnya.

Jika ingin pinjol ilegal lenyap, menurutnya perlu ada kerja sama kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Polri. Jadi, "bukan karena ada UU Pelindungan Data Pribadi,” tambahnya.

Namun UU Pelindungan Data Pribadi dapat memaksa para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola dan memproses data, menjadi lebih berhati-hati. Bila terjadi kebocoran data, mereka dapat dikenai sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya, pinjol ilegal bukan hanya soal penggunaan data pribadi secara tidak sah.

Pinjaman online ilegal terkait dengan bunga tinggi, debt collector, dan lainnya. Sedangkan "UU Pelindungan Data Pribadi mengatur, mengawasi, dan mengendalikan tata kelola data khususnya data pribadi," kata Heru kepada Katadata.co.id, Kamis (22/9).

Namun, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai bahwa UU Pelindungan Data Pribadi dapat mengatasi pinjol ilegal. Sebab, pinjaman online tidak resmi ini mengeksploitasi data orang lain.

"Itu termasuk (data) teman yang menjadi kontak dari peminjaman yang sering diteror oleh debt collector ketika pinjamannya bermasalah," ujar Alfons kepada Katadata.co.id, Kamis (22/9).

Alfons menjelaskan, eksploitasi data semacam pinjol ilegal dapat diancam hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa UU Pelindungan Data Pribadi dapat melindungi warga dari penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan negatif seperti doxing atau pemakaian KTP untuk pinjol ilegal.

“Regulasi itu akan memberikan kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi. Dengan begitu, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing,” kata dia dalam keterangan pers, Senin (19/9).

Reporter: Lenny Septiani