Menang Slot Bekas Indosat, Telkomsel Perluas 5G

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Pengunjung menggunakan peralatan "virtual reality" di stan Telkomsel saat pameran Gugus Tugas Industri (ITF) pada pertemuan keempat Kelompok Kerja Ekonomi Digital (4th DEWG) Presidensi G20 Indonesia di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/8/2022).
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
7/11/2022, 11.54 WIB

Dengan ditetapkannya Telkomsel sebagai pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz pada Rentang 1975–1980 MHz tersebut, berikut komposisi alokasi lisensi frekuensi yang dimiliki Telkomsel:

  • Frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 50 MHz (30 MHz dengan alokasi penggunaan nasional dan 20 MHz dengan alokasi penggunaan berdasarkan zona/tidak nasional),
  • Frekuensi 2,1 GHz dengan lebar pita 20 MHz,
  • Frekuensi 1,8 GHz dengan lebar pita 22,5 MHz,
  • Frekuensi 800/900 MHz dengan lebar pita 15 MHz
    Pita 2,1 GHz, 1,8 GHz dan 800/900 MHz untuk alokasi penggunaan nasional.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022, pita frekuensi radio 2,1 GHz digunakan untuk jaringan bergerak seluler. Frekuensi ini terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz, yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.

Ketua Tim Pelaksana Seleksi, Denny Setiawan mengatakan keputusan diberikan setelah berakhirnya masa sanggah. "Tidak ada sanggahan yang masuk terhadap pengumuman hasil seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/11).

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT Telekomunikasi Selular sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler tahun ini. Adapun cakupan frekuensi tersebut bersifat nasional.

Pemilihan pengguna pita frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi. Utamanya, karena ketersediaan pita frekuensi radio lebih sedikit dibandingkan permintaan.

Proses seleksi itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani