Kominfo Selidiki Konten Ibu Beri Bayi Kopi dan Pengemis Online TikTok

Twitter @tanyakanrl
Pengemis online di TikTok
Penulis: Lenny Septiani
27/1/2023, 14.47 WIB

Aturan-aturan seperti itu yang dikaji oleh Kominfo sebelum memblokir suatu konten, termasuk ibu beri kopi bayi atau pengemis online guyur air.

Menteri Sosial Tri Rismaharini pun mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pembuat konten alias content creator.

Surat yang dimaksud yakni Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau mencegah kegiatan pengemis online seperti di TikTok maupun offline, yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

“Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi,” demikian dikutip dari keterangan pers, Kamis (26/1).

Tindakan yang dimaksud yakni:

  1. Pemda dan masyarakat melaporkan kepada kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya
  2. Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline
Halaman:
Reporter: Lenny Septiani