Kominfo Selidiki Konten Ibu Beri Bayi Kopi dan Pengemis Online TikTok

Lenny Septiani
27 Januari 2023, 14:47
Pengemis online guyur air, ibu beri kopi bayi, TikTok
Twitter @tanyakanrl
Pengemis online di TikTok

Aturan-aturan seperti itu yang dikaji oleh Kominfo sebelum memblokir suatu konten, termasuk ibu beri kopi bayi atau pengemis online guyur air.

Menteri Sosial Tri Rismaharini pun mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pembuat konten alias content creator.

Surat yang dimaksud yakni Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau mencegah kegiatan pengemis online seperti di TikTok maupun offline, yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

“Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi,” demikian dikutip dari keterangan pers, Kamis (26/1).

Tindakan yang dimaksud yakni:

  1. Pemda dan masyarakat melaporkan kepada kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya
  2. Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...