Jokowi Sahkan Publisher Rights, Google Bayar Berita atau Bagi Hasil

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi (kiri ke kanan) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie Setiadi memukul hadroh dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Penulis: Desy Setyowati
20/2/2024, 19.24 WIB

Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Platform digital seperti Google, Facebook hinga X atau Twitter bisa bekerja dengan perusahaan pers.

Kerja sama yang dimaksud bisa dilakukan dengan empat cara yakni:

  • Lisensi berbayar
  • Bagi hasil
  • Berbagi data agregat pengguna berita
  • Bentuk lain yang disepakati

“Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” demikian dikutip dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu hanya mengatur pers, bukan kreator konten.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Publisher Rights juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights digagas sejak tiga tahun lalu. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi  di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

"Prosesnya memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani, saya betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," Jokowi menambahkan.

Jokowi menyampaikan bahwa ada beragam pandangan dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital. Begitu juga dengan platform digital seperti Google, X atau Twitter hingga Facebook.

“Kami harus menimbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman atau titik temu, ditambah dengan desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers dan asosiasi media, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres itu," ujar dia.

Jokowi mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, serta memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama itu," katanya.

Jokowi menegaskan Perpres itu mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights, bukan untuk mengurangi kebebasan pers. “Ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden.

Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Implementasi perpres ini masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi, baik perihal respons dari platform digital dan masyarakat.

Reporter: Lenny Septiani