Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengungkapkan regulasi ini ditargetkan terbit sebelum pergantian presiden.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan regulasi AI baru tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami sedang mengkaji apakah Permen atau Perpres? Kami kaji apakah perlu Permen dulu, lalu Perpres, atau langsung Perpres,” ujar Nezar kepada media usai acara Public Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia, di Jakarta, Senin (6/5).
“Targetnya paling tidak bisa menerbitkan Permen atau Perpres pada pemerintahan ini,” Nezar menambahkan.
Aturan baru AI tersebut dalam tahap diskusi dengan para stakeholders atau pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Kominfo mengeluarkan surat edaran yang bersifat panduan bagi perusahaan maupun instansi yang menggunakan AI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, instansinya mendorong perusahaan-perusahaan, asosiasi, dan organisasi untuk menyusun etika pemanfaatan AI masing-masing.
“Etika itu disusun sendiri, dipatuhi sendiri oleh mereka,” kata Usman kepada media usai acara Road to WPRF 2024 ‘AI dan Masa Depan Komunikasi Publik’ pekan lalu (23/4). Ia mencontohkan Perhumas, menyusun etika penggunaan AI dalam bidang perhumasan yang akan diterbitkan pada penyelenggaraan WPRF 2024 di Bali pada November 2024.
Menurut Usman, salah satu industri yang sudah mengatur etika pemanfaatan AI yakni asosiasi fintech.
Selain itu, Kominfo berencana mengubah Strategi Nasional AI 2020 – 2045. Sebab, kerangka acuan ini belum memperhitungkan AI generatif seperti ChatGPT dan Google Bard.
Perubahan tersebut sedang dikerjakan oleh Korika dan BRIN. Korika merupakan tim yang menggagas pedoman atau kerangka acuan terkait AI setelah terbentuknya Strategi Nasional AI 2020 – 2045.