Peran Inisial T, AK, A di Kasus Judi Online Komdigi: Cari Bandar, Tarik Setoran
Total ada 23 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Kepolisian mengungkap beberapa inisial oknum dan perannya.
Yang terbaru, Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial A alias M di Patraland Amarta Apartemen di Kawasan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (17/11). “Dia menyewa apartemen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (19/11).
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp 16 miliar dan beberapa mobil.
A alias M, bersama A dan K yang lebih dulu ditangkap, berperan mengumpulkan banda judi online yang ingin dilindungi dari upaya pemblokiran Kominfo, nama Komdigi sebelumnya.
Mereka juga yang mengumpulkan uang setoran dari para bandar judi online. “Mereka memverifikasi situs supaya tidak terblokir dan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," kata dia.
Namun dia tidak memerinci apakah A alias M, A, dan K merupakan pegawai Komdigi atau masyarakat umum.
Kepolisian juga sudah menangkap tersangka berinisial B, BK, dan HF pada Sabtu (16/11). Dari penangkapan ini, polisi menyita tiga ponsel pintar, tiga kartu debit dan uang dalam mata uang asing setara Rp 600 juta.
B, BK, HF, dan tersangka yang lebih dulu tertangkap HE bertugas mengelola ribuan situs web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Polisi juga tidak memerinci apakah keempatnya merupakan pegawai Komdigi maupun masyarakat umum.
Polisi hanya menyebutkan ada 11 oknum Komdigi yang terlibat dalam kasus tersebut. Dua di antaranya berinisial T dan AK.
Eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi, menyampaikan oknum pegawai berinisial T merekomendasikan untuk merekrut pekerja di luar kementerian yang bakal ditempatkan di tim pemblokiran situs web judi online. Alasannya, kementerian kekurangan anggaran dan Sumber Daya Manusia alias SDM.
Berdasarkan keterangan yang beredar di aplikasi percakapan, termasuk yang diterima oleh Katadata.co.id, Budi Arie Setiadi menjelaskan pekerja dari nonpegawai tersebut masuk dalam tim khusus pemblokiran situs negatif, termasuk judi online. Awalnya, tim hanya mampu melakukan takedown 10 ribu situs per hari.
Angka tersebut belum memenuhi target pemerintah pusat. Inisial T kemudian merekomendasikan sejumlah nama peretas atau hacker, salah satunya AK, tersangka kasus judi online di lingkup Komdigi.
AK merupakan lulusan SMK. Namun dirinya lolos menjadi pegawai Kominfo yang kini bernama Komdigi, bahkan masuk tim khusus pemblokiran situs web judi online.
Oknum AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesin buatannya untuk memblokir 50 ribu sampai 100 ribu situs per hari. Oleh karena itu, Budi Arie Setiadi menerima AK masuk alam tim khusus.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal tersebut kepada Budi Arie Setiadi melalui pesan singkat, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Sementara itu, Kepolisian masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab alasan tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap bisa bekerja di Komdigi pada akhir tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada Standar Operasional Prosedur atau SOP baru yang memungkinkan Kominfo memberikan kuasa kepada AK dan tim untuk memblokir situs web judi online.
“Mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary. Ia menjelaskan, terkait temuan itu, pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Kementerian Komdigi.
"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," ujar dia.
Tersangka AK dan 10 pegawai Komdigi lainnya melindungi 1.000 situs web judi online dari pemblokiran.
Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dilindungi olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.
Para oknum Komdigi itu memperoleh Rp 8,5 juta per situs web yang dilindungi. Jika dikalikan 1.000, maka nilainya Rp 8,5 miliar.
Pegawai Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang total Rp 73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan Komdigi, yang terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.
Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler atau HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade Ary, tiga pekan lalu (7/11).