Media sosial atau medsos seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads terancam terkena sanksi denda administratif hingga blokir, jika tidak membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses platform.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengatakan X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live kooperatif dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Delapan platform medsos dan gim itu masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE pengimplementasian PP Tunas mulai 28 Maret.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform medsos yang terbukti melanggar PP Tunas.

"Kementerian Komdigi akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Supratman di Kota Padang, Senin (30/3), di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Menkum Supratman menegaskan, setelah PP Tunas diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait, maka Kementerian Komdigi sudah mempunyai legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukumnya. Oleh karena itu, platform medsos yang belum memenuhi ketentuan harus ditindak dengan tegas.

Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya juga meminta semua platform digital untuk melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Ia memastikan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.

“Kami perlu mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” kata Meutya saat konferensi pers pada Jumat (27/3) malam, yang disiarkan melalui kanal YouTube.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo. "Pada aturan, kami sudah terapkan sanksi mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan (layanan platform digital)," kata dia dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (27/3) malam.

Angga Raka kemudian menjelaskan kementeriannya telah memonitor PSE yang dinilai berisiko tinggi untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

"Ada 10 PSE yang sudah kami sampaikan bertaraf bisa dibilang berisiko tinggi. Selama ini, kami juga sudah saling berkomunikasi dengan para platform. Harapan kami mereka mematuhi aturan itu," ujarnya.

Jenis sanksi yang diterapkan, merujuk pada PP Tunas sebagai berikut:

Jenis Sanksi (Pasal 38)Kondisi Utama Penerapan SanksiFaktor Pertimbangan Kunci (Pasal 40)
Teguran TertulisPelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali)Jangka waktu pelanggaran singkat; jumlah Anak terdampak sedikit; faktor meringankan dominan
Denda AdministratifTidak memenuhi Teguran ke-2; Pelanggaran kategori berat; PSE tidak kooperatifJangka waktu pelanggaran lama; jumlah anak terdampak masif; riwayat pelanggaran memberatkan
Penghentian SementaraTidak memenuhi kewajiban dendaPelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif
Pemutusan AksesTidak memenuhi perintah Penghentian SementaraPelanggaran sangat berat dan sistemik; dampak merugikan anak masif

Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital atau Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas, memuat tentang sanksi pada pasal 42. Direktorat Jenderal dapat memanggil PSE yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan anak. Pemanggilan dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis maupun secara elektronik.

Pemberitahuan tertulis disampaikan melalui alamat kedudukan hukum PSE yang terdaftar secara resmi di Kementerian Komdigi. Pemberitahuan secara elektronik disampaikan lewat surat elektronik yang terdaftar secara resmi di kementerian dan/atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal.

Jika alamat kedudukan hukum dan/atau alamat surat elektronik PSE yang tidak terdaftar atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal, maka Komdigi melakukan pemanggilan melalui pengumuman dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.

Pasal 43 Permenkomdigi menyebutkan, pemanggilan terhadap PSE bertujuan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam sistem elektronik. Selain itu, pemanggilan bertujuan memberikan kesempatan kepada PSE untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/atau pendapatnya, serta memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pemanggilan PSE yang diduga melanggar kewajiban pelindungan anak dilakukan sebanyak tiga kali. Setiap pemanggilan memuat tanggal dan tempat pemeriksaan.

Pasal 43 ayat (3) menyebutkan penentuan jadwal dan tempat pemeriksaan setidaknya mempertimbangkan domisili PSE atau perwakilannya di Indonesia, serta kategori pelanggaran kewajiban yang diduga dilakukan oleh platform. Apabila PSE tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dalam pemanggilan pertama, Direktorat Jenderal akan melakukan pemanggilan kedua paling lambat tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan pertama.

Jika PSE tidak hadir pada pemanggilan kedua, Direktorat Jenderal akan melayangkan pemanggilan ketiga paling lambat tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan kedua. Apabila PSE tetap tidak hadir, maka Direktorat Jenderal berwenang langsung menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Desy Setyowati, Antara