Komdigi Tunggu Respons Google Patuhi PP Tunas

ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/bay/agr
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
13/4/2026, 17.17 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi masih menunggu tanggapan Google terkait sanksi yang sudah diberikan. Induk Youtube disanksi karena belum bisa mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami tunggu respons (Google). Kami sudah memberikan waktu sampai mereka merespons dan kami tunggu,” kata Meutya singkat saat ditemui di Gedung Kementerian Komdigi, Senin (13/4).

Sementara itu,  Katadata.co.id  menghubungi Google terkait sanksi yang telah diberikan Kementerian Komdigi. Namun kini Google belum juga menjawab mengenai langkah ke depan terkait implementasi PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar sebelumnya mengatakan pemerintah memberikan waktu kepada Google untuk mematuhi PP Tunas setelah sanksi administratif yang dikenakan. Sanksi berupa teguran tertulis pertama yang diberikan kepada Google pada Kamis (9/4).

“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif,” kata Alexander dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/4).

Alexander menjelaskan, PP Tunas sudah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Institusi ini juga sudah menerbitkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, hingga kini Google belum mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan tersebut membatasi akses anak untuk menggunakan media sosial. Anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun di media sosial.

Alexander menjelaskan, setiap PSE paling lambat tiga bulan harus mematui Peraturan Menteri Komdigi tentang PP Tunas sejak diundangkan, “Setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kementerian Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Alexander.

Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan dijalankan oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko produk, layanan, dan fitur atau PLF. Ini untuk menentukan risiko rendah atau tinggi yang selanjutnya menjadi dasar kebijakan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

Meski begitu, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, Bigo Live, dan TikTok masuk kategori berisiko tinggi dalam PP Tunas.

Merujuk pada Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 tentang layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan sebagai profil risiko tinggi, yang terbit pada 17 Maret, delapan platform itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut sejak 28 Maret:

  1. Menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik
  2. Menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum, dilakukan secara bertahap
  3. Penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guideline) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat dilakukan oleh pengguna apabila terdapat sanggahan
  4. Melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik
  5. Melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan

Delapan platform itu pun diminta untuk memenuhi aturan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti