Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur?

Vecteezy.com/Siraphol Siricharattakul
Ilustrasi. Kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI).
Penulis: Rahayu Subekti
11/6/2026, 18.39 WIB

Pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia. Aturan tersebut tidak hanya mencakup peta jalan pengembangan AI nasional, tetapi juga etika AI, perlindungan hak cipta, hingga mekanisme penggunaan karya kreator sebagai data latih untuk model AI.

"Teman-teman Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) sedang memimpin penyusunan rancangan Perpres terkait peta jalan AI nasional, di situ ada subsektor-subsektor kreatif prioritas yang dimasukkan sebagai arah kebijakan untuk AI nasional. Salah satunya ekonomi kreatif,” kata Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekonomi Kreatif Dandy Yudha Feryawan dalam acara GARUDA AI Impact Summit 2026 di Jakarta, Kamis (11/6).

Selain itu juga sedang dikembangkan rancangan Perpres terkait etika AI. Menurutnya, aturan etika AI ini nantinya akan menjadi acuan bagi berbagai sektor termasuk ekonomi kreatif.

Selain itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR juga tengah membahas perubahan Undang-undang Hak Cipta. Ini dilakukan ntuk mengakomodasi perkembangan teknologi AI generatif  yang memunculkan berbagai tantangan baru.

Menurut Dandy, salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah status kepemilikan karya yang dibuat dengan bantuan AI. Ini termasuk mekanisme monetisasi dan perlindungan hak para kreator.

"Kalau seseorang membuat suatu karya dibantu AI, siapa pemilik karyanya dan sejauh mana dimonetisasi karyanya? Itu yang saat ini sedang diatur,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi fokus pemerintah adalah penggunaan karya-karya kreatif sebagai data latih AI. Dandy menjelaskan sistem AI pada dasarnya bekerja dengan memanfaatkan data dan pengetahuan dalam jumlah besar, termasuk kemungkinan menggunakan karya yang telah memiliki perlindungan hak cipta.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan terdapat mekanisme yang adil bagi para kreator. Hal ini dilakukan apabila karya mereka dimanfaatkan untuk melatih model AI.

Siapkan AI Sandbox dan Pedoman Praktis

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga tengah merancang pedoman praktis pemanfaatan AI bagi para pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah mewacanakan pembentukan AI Sandbox untuk sektor ekonomi kreatif sebagai ruang uji coba kebijakan dan teknologi sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Ini kita coba wacanakan untuk bisa dikembangkan ke depannya untuk memastikan bahwa karya-karya baik dari karya-karya non AI yang mungkin nanti jadi data latih harus ada kontributor tentunya untuk para kreator yang datanya digunakan sebagai data latih,” katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mulai menjajaki pemanfaatan teknologi untuk menjaga orisinalitas dan keterlacakan karya digital. Dandy mengatakan pemerintah sedang mencoba mengembangkan beberapa platform yang bisa menjaga orisinalitas.

“Jadi setelah kami bekerja sama dengan Microsoft dan juga tim lainm kita juga apkai blockchain. Saat ini ada 10 proyek yang sedang kita inisiasi supaya tadi pada saat karyanya dimanfaatkan atau seperti apa itu traceability-nya bisa dijaga,” ujarnya.

AI Tak Gerus Ekonomi hingga Moral Kreator

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan pengaturan khusus mengenai kecerdasan buatan atau AI dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan perkembangan AI tidak menggerus hak ekonomi dan moral para kreator.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengatakan pemerintah memandang perlindungan kreator sebagai prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan AI generatif seperti ChatGPT dan Gemini.

“Perlindungan pencipta adalah prioritas. Sistem AI mengonsumsi karya manusia dalam skala industri tanpa kompensasi merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun etika,” kata Razilu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (26/5).

Menurut dia, AI saat ini berkembang sangat cepat dan telah masuk ke berbagai sektor, mulai dari industri film, musik, kesehatan hingga pemrograman. Namun di balik kemudahan itu, muncul persoalan baru terkait penggunaan data dan karya cipta manusia sebagai bahan pelatihan AI.

Razilu menjelaskan, sistem AI bekerja melalui proses pengambilan data atau data crawling, kemudian dilanjutkan dengan machine learning dan deep learning. Tahapan ini untuk memahami pola sebelum menghasilkan keluaran berupa teks, gambar, video, maupun audio.

“Nah, ini yang menjadi permasalahan ketika data tersebut diambil apakah memakai izin atau tidak,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan karya kreator tanpa persetujuan berpotensi merugikan pemilik hak cipta, terutama dari sisi hak ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan aturan yang dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan kreator.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti