Viral Influencer Bigmo Promosi Vape Libatkan Anak, Komdigi Tegur YouTube

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Menteri Komdigi Meutya Hafid (tengah) didampingi Direktur Pengawasan Ruang Digital Kemkodigi Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara Sarim Aziz (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
3/8/2026, 08.20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengancam menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses alias blokir terhadap YouTube terkait viral YouTuber yang mempromosikan vape dengan melibatkan anak.

Komdigi sudah memuatkan surat teguran terkait konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Instansi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk mendokumentasikan temuan itu. Namun, jika kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah-langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku, kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (2/8).

Ia mengatakan surat teguran itu diberikan karena konten tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital.

“Konten yang melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujarnya.

Melalui surat tersebut, Kementerian Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan perusahaan.

Selain menghapus atau menindak konten, pemerintah meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik.

YouTube itu juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa serta memastikan sistem deteksi usia dan penghentian akses bagi anak berjalan secara efektif.

“Kami meminta  platform  bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang memungkinkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” katanya.

Surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari ketentuan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Ke depan, Kementerian Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Ini sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik berkewajiban menjalankan moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya.

Sebelumnya, dalam konten siaran langsung di YouTube, Bigmo mengajak anak-anak di bawah umur sebagai bagian dari promosi vape. Setelah itu, Bigmo melakukan foto bersama dengan anak-anak tersebut. Akibatnya, Bigmo melaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat.

Meski begitu, Bigmo melalui akun Instagram miliknya @bigmoskyy sudah menyatakan permintaan maaf atas konten tersebut. Ia mengakui kejadian tersebut merupakan kesalahannya.

"Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," tulis Bigmo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti