Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Mobil Listrik

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Neta V dipajang dihari pertama pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di ICE BSD Serpong, Tagerang, Kamis (10/8). Mengusung tema "Future Now", GIIAS 2023 merepresentasikan masa depan industri otomotif dengan menghadirkan kendaraan ramah lingkungan.
15/12/2023, 18.02 WIB

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden no. 79 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah melonggarkan aturan impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU)  dan Completely Knock Down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kurang dari 40% untuk produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia. 

Insentif impor tersebut berlaku hingga 2025 dan harus mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan mendorong produsen mobil listrik untuk membuka pabrik di Indonesia. Dengan demikian, produksi mobil listrik di Indonesia bisa meningkat dan harganya pun lebih terjangkau.

"Kan sekarang tidak boleh impor CBU, nah nanti dibuka. Tapi di satu sisi, produsen sudah berkomitmen untuk membangun pabriknya di Indonesia di tahun berapa," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/12).

Dadan mengatakan, produsen bisa dikenakan denda jika tidak bisa memenuhi komitmen membangun pabrik mobil listrik di waktu yang telah dijanjikan,

"Kan ada tuh tahun-tahunnya disitu. Jadi kalau dia tidak menepati, nanti bayar denda, ada sanksi administrasi," ujarnya.

Bebas Pajak dan Bea Masuk

Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 juga mengatur paket insentif tambahan dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan insentif tersebut berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN kurang dari 40%.

“Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor," kata Rachmat.

Dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia,” ujar Deputi Rachmat.

“Bagaimana memberi insentif ketika pasar belum terbentuk? Oleh karena itu pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik EV di Indonesia, dan pada saat yang sama sebelum pabrik beroperasi, mereka dapat memasarkan produk impor EV mereka di Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif,” ujarnya.

 Penjualan mobil di pasar domestik dari pabrik ke dealer (wholesales) tumbuh melambat pada Oktober 2023. Menurut laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesales pada Oktober 2023 sebesar 80.270 unit, hanya naik tipis 0,43% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom).

 Kendati naik tipis secara bulanan, kinerja penjualan mobil wholesales Indonesia pada Oktober 2023 anjlok 13,85% dibandingkan Oktober 2022 (year-on-year/yoy) yang sebanyak 93.194 unit.
 
Secara kumulatif, penjualan mobil wholesales di pasar domestik sepanjang Januari-Oktober2023 mencapai 836.048 unit. Jumlah ini pun turun 1,8% dibanding Januari-Oktober 2022 (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebesar 851.411 unit.
Reporter: Mela Syaharani