Puntung Rokok Harus Dikategorikan Limbah B3, Ini Bahayanya

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Siswa SD Negeri 3 Sanur menunjukkan sampah putung rokok saat rangkaian acara Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Jumat (19/5/2023). Kegiatan yang digelar oleh Forum Anak Daerah (FAD) Kota Denpasar tersebut mengusung tema "Denpasar Bukan Asbak" yang dilatarbelakangi oleh tingginya angka perokok usia anak sekaligus memperingati Hari Tanpa Tembakau pada 31 Mei 2023 mendatang.
29/2/2024, 16.26 WIB

 

Pakar kesehatan dan lingkungan menyatakan bahwa filter yang ada di puntung rokok seharusnya masuk dalam kategori limbah beracun atau limbah B3. Pemerintah diminta untuk meninjau kembali peraturan terkait cukai rokok.

Senior Advisor Nexus3 Foundation sekaligus Dewan Pengarah Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Yuyun Ismawati, mengatakan laporan WHO menunjukkan bahwa bahan kimia berbahaya yang terlarut dari filter dapat bersifat toksik bagi lingkungan. Bahan kimian tersebut termasuk nikotin, arsenik, dan logam berat.

Berdasarkan penelitian WHO, setiap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia. Penelitian menunjukkan bahwa satu filter dapat mencemari hingga 40 liter air.

Terlebih dari itu, filter pada puntung rokok membutuhkan waktu sedikitnya 15 tahun untuk terurai. Selama proses ini, ribuan serat mikroplastik terbentuk. Hal ini karena puntung filter yang terdapat di ujung rokok terbuat dari asetat selulosa yang dapat terdegradasi oleh cahaya. 

"Selama 40 tahun produsen rokok telah membohongi publik. Filter rokok mengandung cellulose acetate. Dalam kondisi normal, produk yang terdapat kandungan tersebut termasuk produk cacat. Dalam campuran filter itu juga bermacam-macam ditambahkan supaya tidak terbakar dan tidak basah. Racunnya sangat banyak,” kata Yuyun.

4,5 Triliun Puntung Rokok Dibuang ke Lingkugan Tiap Tahun

Puntung rokok adalah barang yang paling banyak dibuang sembarangan secara global. Sekitar 4,5 triliun filter rokok dibuang ke lingkungan setiap tahunnya.

Sampah puntung rokok dengan mudah dibawa melalui aliran air hujan melalui sistem drainase dan akhirnya sampai ke sungai, sungai lokal, dan jalur air lainnya. Survei Kualitas Lingkungan Lokal di Inggris pada 2017 menunjukkan bahwa 52% perokok yang merokok setiap hari menganggap membuang rokok di saluran air adalah hal yang lumrah.

Padahal, Yuyun mengatakan, puntung rokok adalah benda paling banyak berserakan di bumi. Selain itu terdapat berbagai macam zat berbahaya beracun yang terkandung di dalamnya.

"Sehingga jika terbuang ke dalam air maka akan dapat mencemari biota-biota, dan jika dalam jumlah dan volume tertentu dapat membunuh 50% populasi yang ada,” kata Yuyun.

Perwakilan Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Jalal,  mengatakan saat ini Industri rokok merupakan contoh dari Corporate Social Irresponsibility. Artinya industri tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan karena masih menggunakan zat karsinogenik, yang bertentangan dengan standar ISO 26000 untuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Seharusnya, tanggung jawab ini melihat dari dampak yang ditimbulkan dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Cukai Rokok Hanya Sepertiga dari Dampak yang Ditimbulkan

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, diperlukan sistematika perhitungan khusus atas dampak yang ditimbulkan seperti menimbang faktor dari ekonomi kesehatan.

“Betul memang Indonesia negara dengan penerimaan dari cukai rokok yang tinggi hingga 126 Triliun, tapi cukai bukanlah pendapatan namun pajak dosa yang harus dibayarkan karena membahayakan kesehatan dan lingkungan," ujarnya.

Dia mengatakan, biaya cukai sebesar Rp 126 Triliun itu hanya sepertiga dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk penyakit yang disebabkan karena rokok.

“Berdasarkan best practices dari WHO, cukai rokok itu seharusnya 80%, sedangkan aturan dalam UU di Indonesia hanya 57%. Prakteknya pun masih jauh dari itu,” kata Lisda.

Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen KLHK, Ujang Solihin, mengatakan sepakat atas rekomendasi yang telah disampaikan para pakar. Meski demikian, edukasi tetap perlu terus dilakukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terhadap dampak dari sampah puntung rokok itu sendiri.

Dia mengatakan, KLHK memiliki PR besar yaitu menyatakan apakah sampah ini bisa dikategorikan sebagai sampah B3.

"Kedua, terkait penelitian dan pengembangan, penting bagi Indonesia untuk mengkaji dampak ini terhadap lingkungan, ekosistem dan kesehatan," ujarnya.