Hotel dan Restoran Wajib Kelola Sampah Sendiri, Bisa Kerja Sama dengan BLUD UPST

ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/nym.
Petugas Bank Sampah Induk (BSI) menimbang sampah nonorganik di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (28/10/2024).
8/11/2024, 15.35 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyusun aturan yang mencegah hotel dan restoran buang sampah ke tempat pemrosesan akhir. Karena itu, hotel dan restoran wajib mengelola sampah yang dihasilkannya.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan pelaku industri termasuk hotel, restoran, dan kafe dapat mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri atau menggandeng Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengolah Sampah Terpadu (BLUD UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sarjoko mengatakan hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

"Mekanismenya mereka bisa melakukan pengelolaan secara mandiri, atau bekerja sama dengan swasta, atau bekerja sama dengan BLUD UPST," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/11)

.Sarjoko menuturkan kerja sama industri dengan swasta bisa hanya pengangkutan sampah semata atau termasuk dengan pengelolaannya. Namun, apabila industri tersebut hanya bekerja sama dalam pengangkutan sampah saja, maka untuk pengelolaannya pihak swasta dapat bekerja sama dengan BLUD UPST.

"Sedangkan BLUD UPST dapat memberikan layanan baik pengangkutan maupun pengelolaannya di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang," tutur dia.

Namun, Dinas LH DKI belum dapat mengungkapkan persentase jumlah industri yang sudah menerapkan pengelolaan sampahnya sendiri karena harus memeriksa data terlebih dulu.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadikan Jakarta sebagai salah satu lokus (lokasi) dalam upaya peningkatan sistem pengelolaan sampah, yang diawali dengan meminta industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk mengelola sampah makanan di tempat masing-masing.

Tujuannya guna mengurangi beban timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini karena berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, timbulan sampah di Jakarta tercatat 3.141.650 ton per tahun.

Dari jumlah itu sampah sisa makanan (food waste) mendominasi dengan persentase 49,87 persen atau setara 1.566.740 ton per tahun, kebanyakan berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta hotel, restoran, dan kafe.

Oleh sebab itu, Kementerian LH berharap dukungan dari berbagai pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asosiasi Pengelola Hotel, Restoran, Kafe, Pusat Perbelanjaan, dan Jasa Boga, pegiat maggot, kompos, dan sampah organik, di Jakarta dapat berkomitmen mendorong para pelaku kegiatan Horeka untuk dapat mengelola sampah yang dihasilkannya.

Kementerian juga mendorong pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga sampah bisa habis dari sumbernya dan mengurangi beban TPA.



 
Reporter: Antara