Intergovernmental Negotiating Committee (INC) 5.2 atau perjanjian plastik global dinilai gagal mencapai kesepakatan untuk mengakhiri polusi plastik. Setelah memulai negosiasi pada 5 Agustus lalu, naskah instrumen hukum yang terbentuk dinilai lemah dan tidak memenuhi tujuan perjanjian.

“Proses panjang yang penuh kompromi ini gagal menghasilkan kesepakatan atau arahan yang jelas untuk mengakhiri pencemaran plastik,” tutur Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Nindhita Proboretno, Jumat (15/8).

INC 5.2 merupakan mandat dari Resolusi United Nations Environment Assembly (UNEA) 5/14 pada Maret 2022 untuk menyusun International Legally Binding Instrument dengan tujuan mengakhiri polusi plastik, termasuk polusi di laut. 

Instrumen hukum ini sebelumnya ditargetkan rampung pada 2024. Akibat negosiasi yang alot, INC 5.1 di Korea Selatan tidak mencapai kesepakatan dan dilanjutkan pada INC 5.2 tahun ini.

Namun etelah 10 hari negosiasi, para pengamat menilai prosesnya tidak transparan dan tidak adil. Sidang pleno yang seharusnya digelar 14 Agustus, ditunda 16 jam dengan alasan "pekerjaan masih berlanjut".

Forum tersebut juga melibatkan 234 pelobi industri fosil dan kimia, jumlahnya bahkan lebih banyak dari 27 perwakilan negara Eropa.  AZWI menilai, dominasi ini memberi tekanan kuat untuk melemahkan hasil perjanjian.

“Isu-isu mendasar seperti pembatasan produksi plastik dan penghapusan bahan kimia berbahaya nyaris tidak disentuh,” kata Nindhita.

Menurut dia, keterlibatan para pengamat dalam forum tersebut dibatasi, berbeda dengan para pelobi industri yang berada di kursi negosiasi.  Hingga draft terakhir naskah perjanjian dibagikan, kelompok masyarakat sipil sekaligus pengamat tidak memiliki kesempatan memberikan pandangannya.

“Memotong suara masyarakat sipil, ilmuwan, dan komunitas terdampak tidak hanya merusak transparansi, tetapi juga melemahkan legitimasi proses ini,” ujar Deputy Director Dietplastik Indonesia, Rahyang Nusantara.

Tak hanya dirasakan oleh pengamat, sejumlah negara yang tergabung dalam High Ambition Coalition, seperti Inggris, Uni Eropa, Kolombia, Panama, dan Fiji juga menolak Chair’s Text yang dinilai lemah.

Hasil perjanjian hanya menitikberatkan proses pengelolaan sampah, mengabaikan pengurangan produksi plastik dan pengendalian bahan kimia berbahaya. 

“Kegagalan ini semakin membuat lingkungan dan kesehatan manusia terancam dan hanya membiarkan industri bahan bakar fosil terus mendapat keuntungan untuk memperparah krisis iklim,” jelas Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar.

Hasil Perjanjian Hanya Memuat Sedikit Kemajuan

Naskah perjanjian memuat kemajuan dengan mengatur seluruh siklus hidup plastik, kembalinya rujukan chemical of concern pada Artikel 4, dan mengakui hak-hak masyarakat adat di beberapa bagian.

Akan tetapi, secara keseluruhan hasil perjanjian ini belum cukup melindungi kesehatan manusia.

“Produksi plastik primer dan bahan kimia plastik saat ini sudah melebihi batas daya dukung planet kita,” kata Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati.

Selain tidak tertera pasal khusus untuk mengurangi produksi plastik, naskah perjanjian juga tidak mengaitkan plastik dengan krisis iklim maupun prinsip pencemaran membayar (polluter pays principle)

Dalam rangkaian negosiasi INC 5.2, pertemuan tingkat menteri berkesempatan mengunjungi fasilitas guna ulang. Akan tetapi, naskah perjanjian bahkan tidak memuat aturan atau sistem yang jelas untuk mendorong masyarakat beralih ke solusi guna ulang atau isi ulang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas