Menteri LH: Penanganan Polusi Plastik Tak Bisa Ditawar Lagi
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pengendalian polusi plastik nasional tidak bisa ditawar oleh kepentingan lain. Pengendalian polusi plastik sejalan dengan mandat Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengenai ketersediaan lingkungan yang layak.
“Kita tidak boleh mengesampingkan penanganan plastik ini atas nama kemajuan pembangunan, atas nama kepentingan distribusi barang dan jasa,” tutur Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Konsolidasi Multipihak: Perumusan Langkah Strategis Pasca INC 5.2 di Jakarta, Kamis (21/8).
Di samping itu, Hanif menjelaskan ketidakmampuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) 5.2 untuk mencapai konsensus, karena isu produksi plastik, pembiayaan desain produk plastik, dan mekanisme pengambilan keputusan yang tidak menunjukkan kesepakatan.
Indonesia tetap melanjutkan target pengelolaan sampah dengan atau tanpa perjanjian global, serta beriringan dengan masalah nasional lainnya. Menurutnya, rencana aksi nasional harus disesuaikan dengan konteks dan kapasitas masing-masing negara, mengingat kondisi unik setiap wilayahnya.
“Negosiasi perjanjian plastik harus dijalankan tanpa paksaan. Setiap negara memiliki kondisi yang unik, sehingga pendekatan seragam tidak mudah diterapkan,” tambah Hanif.
Perlu Investasi Hampir Rp 300 Triliun
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), penanganan polusi plastik harus mencapai 100% pada 2029.
Hingga 2029, Indonesia menargetkan 250 TPS Terpadu, 42 ribu TPS3R, pemanfaatan waste to energy berupa refuse derived fuel (RDF) di 33 kota, dan mendampingi 343 TPA open dumping menjadi sanitary landfill.
“Diperlukan hampir US$ 20-21 miliar atau Rp 300 triliun,” kata Hanif, perihal kebutuhan investasi untuk program-program tersebut.
Hanif juga kembali menekankan kontribusi negara maju dalam bentuk teknologi, investasi, capacity building, transfer pengetahuan, serta pendanaan untuk mendorong negara yang belum berkapasitas.
Di samping itu, potensi sirkular ekonomi perlu terus digali untuk kemudian diproyeksikan pada penanganan sampah plastik nasional.
Skema pendanaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama National Plastic Action Partnership (NPAP). Platform multipihak ini berisi pemerintah, akademisi, peneliti, ahli, industri, lembaga keuangan, swasta, dan masyarakat sipil dalam rangka pengurangan sampah plastik.