KLH Sebut Ada Proyek Energi Terbarukan yang Pengaruhi Bentang Alam Sumatra

Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tengah mendalami salah satu proyek energi terbarukan diduga turut menyebabkan kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.
1/12/2025, 18.06 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah mendalami dampak proyek energi terbarukan yang diduga ikut menyebabkan banjir besar di wilayah Sumatra. KLH/BPLH akan memanggil pimpinan perusahaan terkait untuk menghadirkan bukti-bukti sebagai data awal. 

“Karena memang ada kegiatan yang kemudian mengubah bentang alamnya,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui usai memberi penghargaan ProKlim di Jakarta, Senin (1/12). 

Sembari mengupayakan pemulihan lingkungan, KLH menyatakan tetap menyiapkan langkah hukum sebagai pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang melanggar lingkungan. 

KLH/BPLH meminta kerja sama perguruan tinggi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk membantu kajian lingkungan sebelum pihaknya tiba di lapangan.

Temuan Jaringan Advokasi Tambang

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengemukakan, per 28 November 2025, proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru di Sumatra Utara telah membuka setidaknya 56,86 hektare kawasan hutan di sepanjang aliran sungai ekosistem Batang Toru. 

Pembukaan lahan ditujukan untuk membuat bangunan utama, kolam, jalan, serta area penunjang lainnya. 

“Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan,” tulis Jatam dalam laporannya, dikutip Senin (1/12).

Saat ini, setidaknya ada 28 proyek PLTA di Sumatra, dengan sebaran 16 titik di Sumatra Utara, lima titik di Bengkulu, tiga titik di Sumatra Barat, dua titik di Lampung, dan dua titik lainnya di Riau. 

Selain itu, terdapat delapan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang sudah beroperasi, serta wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (WPSPE) maupun wilayah kerja panas bumi (WKP) yang tengah dieksplorasi. 

Ketika WPSPE dan WKP ini beroperasi penuh, Jatam menyatakan, proyek ini berpotensi menambah kerentanan longsor dan banjir bandang akibat pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah terutama di bentang alam yang curam.

Kondisi ini dikombinasikan dengan keberadaan tambang mineral dan batu bara di Sumatra, yang menguasai area seluas 2,45 juta hektare dengan 1.907 wilayah izin usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas