Pengusaha Energi Surya Keluhkan Empat Aturan ke Menko Darmin

Arief Kamaluddin | Katadata
Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) akan mengirim surat ke Darmin Nasution untuk meminta revisi empat regulasi terkait energi baru terbarukan (EBT)
30/7/2019, 21.10 WIB

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) akan mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk menyampaikan keberatan terhadap regulasi yang dianggap menghambat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) khususnya energi surya. Ketua AESI Andhika Prastawa mengatakan terdapat empat aturan yang seharusnya segera direvisi pemerintah.

Salah satu aturan yang diangggap menghambat yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 dan 5 Tahun 2017. Aturan tersebut memuat tentang penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik energi terbarukan. Adapun TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dipatok sebesar 60 %.

Padahal produk dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan komponen pembangkit listrik tersebut. "Pemerintah tidak mengizinkan kontraktornya jika tidak 60 % TKDN, padahal produk dalam negeri belum sampai sebesar itu," kata Andhika saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7).

(Baca: Menteri Jonan Dorong Masyarakat Gunakan Energi Bersih dari PLTS Atap)

Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini memuat Biaya Pokok Penyediaan (BPP) untuk pembangkit listrik dari energi terbarukan. Dalam regulasi tersebut diatur pembelian tenaga listrik PLTS Potovoltaik (PV) paling tinggi sebesar 85 % dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati