Makin Murah, Penggunaan PLTS Atap Mulai Digemari

Donang Wahyu|KATADATA
Petugas PLN mengecek panel surya di rumah pelanggan di Jalan Mangunsankoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hingga saat ini sudah ada sejumlah pelanggan yang memanfaatkan panel surya dan melakukan barter energi listrik dengan PLN.
23/1/2019, 13.17 WIB

Di sisi lain untuk meningkatkan pemanfaatan panel surya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan penggunaan PLTS Atap oleh konsumen PLN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 pada November lalu. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan aturan dalam pemasangan PLTS Atap. 

Namun, Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) menyatakan aturan tersebut tidak cukup bagus untuk perumahan, komersial atau industri. Alasannya, formula menghitung listrik yang dijual ke PLN, yang tertuang dalam pasal 6 yang menyebutkan energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kilowatt hour (kWh) Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% tarif listrik.

(Baca: Dua Penyebab Aturan PLTS Atap Tak Menarik)

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo mengatakan dengan formula itu, maka penjualan listrik ke PLN akan terkena potongan sebesar 35%. Awalnya, nilai ekspor dihitung 100%, bukan 65%.

"Aturan tersebut sebenarnya bagus untuk mengakomodasi peran masyarakat dalam pencegehan perubahan iklim, tapi tidak cukup menarik," kata dia, kepada Katadata.co.id, Senin (26/11).

Halaman: