Persiapan Eksplorasi, Pemerintah Evaluasi 8 Lapangan Panas Bumi

Pertamina
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi delapan lapangan panas bumi atau geothermal.
16/10/2020, 14.25 WIB

Sebagai persiapan eksplorasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi delapan lapangan panas bumi atau geothermal. Tahap awalnya berada di Cikakak 1 dan Cikakak 2 sebagai bagian dari Lapangan Cisolok di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ESDM Kementerian EDM Dadan Kusdiana menyatakan proses penentuan lokasi tersebut berdasarkan data dari Badan Geologi. Tim akan mengevaluasi lapangan itu, termasuk potensi, risiko, dan mitigasinya.

Ada beberapa potensi kendala yang mesti diantisipasi dalam proses kegiatan ini. Misalnya, kurangnya data, belum tersedianya peralatan atau perangkat lunak yang dibutuhkan, perubahan lokasi lapangan panas bumi. "Serta dampak Covid-19 dan pendanaan," ujarnya berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (16/10).

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi akan membentuk tim yang terdiri dari Badan Geologi, Ditjen EBTKE, dan Tenaga Ahli Menteri ESDM untuk menilai pelaksanaan kegiatan ini.

Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) juga sedang melakukan peer review terhadap usulan rencana survei, data hasil penyelidikan rinci (survei geologi, geokimia, dan geofisika), hingga model konseptual pada delapan lokasi tersebut.

Tim BLU P3TKEBTKE juga akan menentukan titik bor (well targeting) sumur ekplorasi pada masing-masing lokasi. Termasuk kajian aspek non-teknisnya, seperti keberadaan jalan akses dan lokasi sumber air. Kemiringan permukaan juga menjadi hal-hal tambahan yang perlu diperhatikan.

Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) Lemigas Panca Wahyudi mengatakan Badan Geologi sudah memiliki data survei terdahulu tapi perlu evaluasi ulang untuk meyakinkan. Pasalnya, sumber panas bumi berbeda dengan migas. Akurasi penentuan titik pengeboran harus sangat tepat, bahkan tidak boleh bergeser sampai 10 meter.

Selain lapangan Cisolok, tujuh lapangan lainnya yang akan dievaluasi adalah Jailolo, (Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara), Bittuang (Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan), Nage (Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur), Ciremai (Kabupaten Kuningan, Jawa Barat), Marana, (Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah), Gunung Endut (Kabupaten Lebak, Banten) serta Sembalun (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat).

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Pengusaha Tunggu Perpres Harga Listrik Panas Bumi

Kementerian ESDM pada 2020 hingga 2024 berencana melakukan eksplorasi panas bumi di 20 wilayah. Total kapasitanya yang akan dikembangkan untuk pembangkit listrik mencapai 683 megawatt (MW). Gunung Galunggung, Jawa Barat memiliki porsi pengembangan paling besar, yakni 110 megawatt.

Pemerintah terus menggenjot investasi energi terbarukan di Indonesia. Salah satunya dengan penyederhanaan perizinan pengembangan panas bumi atau geothermal yang tercantum dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi mengatakan simplifikasi perizinan akan berdampak pada pengurangan waktu pengerjaan pengembangan panas bumi. Dana pengembangannya dapat berkurang. Kondisi ini diprediksi dapat meningkatkan investasi panas bumi. "Ujungnya adalah mengurangi harga listrik panas bumi," kata dia pada pekan lalu.

Namun, selama ini masalah utama pengembangan energi terbarukan itu adalah soal tarif listriknya. "Yang kami tunggu adalah tarif yang sesuai dengan keekonomian proyek. Harapannya, hal ini dapat diakomodir dalam peraturan presiden (Perpres)," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan penyederhanaan aturan panas bumi dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggenjot ivestasi. Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung, semuanya nanti akan mengacu pada norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah dan DPR juga sepakat memutuskan menghilangkan izin panas bumi yang berada di wilayah konservasi perairan dalam undang-undang saput jagat itu. "Pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kota," kata Arifin.

Untuk harga listrik energi terbarukan, pemerintah sedang menyiapkan Perpresnya. Aturan ini nantinya berisi berbagai insentif bagi pelaku usaha sektor ini, termasuk keringanan pajak.

Reporter: Verda Nano Setiawan