Semua Provinsi Ditargetkan Punya Rencana Energi Daerah Tahun Depan

ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2020). Kementerian ESDM mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) telah mencapai 15 persen dari target sebesar 23 persen pada 2025.
14/6/2021, 17.51 WIB

Dewan Energi Nasional (DEN) menargetkan 34 provinsi di Indonesia memiliki Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pada tahun depan. Adapun RUED menjadi acuan untuk pengembangan sumber energi yang sesuai potensi daerah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Arifin Tasrif mengatakan hingga saat ini terdapat 21 provinsi yang telah menyelesaikan RUED. Sementara 13 provinsi lainnya masih dalam proses penetapan Perda RUED.

"Masih ada 13 provinsi, untuk itu target daripada DEN 2022 seluruh daerah sudah memiliki RUED. Di situlah kita bisa melihat kebutuhan dan sumber daya yang ada," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Senin (14/6).

Berikut rincian progres dari 13 provinsi  tersebut:

  • 1 provinsi sedang proses registrasi,
  • 9 provinsi telah memasukkan ke dalam formulir Perda 2021 dan pembahasan di DPRD,
  • 3 provinsi lainnya telah memiliki draf perda RUED, tapi belum terdapat anggaran untuk pembuatannya.

Arifin mengatakan perencanaan target bauran energi nasional telah ditetapkan di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sehingga daerah menyesuaikannya melalui Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).

Sementara, secara nasional capaian bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, konsistensi antara perencanaan dengan realisasi perlu diperhatikan.

Porsi EBT dalam bauran energi nasional hingga 2020 baru sekitar 11%. Sementara target di 2025 ditargetkan dapat mencapai 23% dan meningkat 31% di tahun 2050. Padahal, "potensi EBT masih besar di Indonesia, tercatat 417,8 GW. Tapi yang dimanfaatkan baru 10,3 GW," ujarnya.

Peran dan manfaat RUED bagi daerah, di antaranya menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050 dan mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah.

Kemudian, sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi baik terutama energi baru dan terbarukan. RUED dinilai akan membuka potensi pengembangan ekonomi, serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah.