Kementerian ESDM Klaim Pengembangan PLTS Skala Besar Semakin Murah

ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
Petugas mengecek panel surya di Kampung Wejim Timur, Distrik Kepulauan Sembilan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (3/2/2021).
2/8/2021, 19.36 WIB

Saat ini harga listrik PLTS tanpa baterai telah mendekati US$ 3,5 sen hingga US$ 3,6 sen per kWh. Dari PLTU, angkanya US$ 5,5 sen hingga US$ 6 sen per kWh.

Namun, untuk PLTS yang memakai baterai harganya memang belum ekonomis. “Masih lebih mahal US$ 12 sen sampai US$ 15 sen dibandingkan PLTU,” ujarnya dalam webinar Siapkah Indonesia Tanpa Energi Fosil, beberapa waktu lalu.

Meski begitu dengan inovasi akan terus berlanjut. Ia optimistis harga listrik dari energi baru terbarukan atau EBT dapat lebih murah. PLN juga memiliki program konversi pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD ke PLTS. Ada sekitar 5.200 unit pembangkit yang terletak di 2.130 lokasi seluruh Indonesia mengikuti program tersebut.

Sebelumnya, guna menggenjot porsi bauran EBT di Indonesia, pemerintah juga pernah mewacanakan untuk program pengalihan dana subsidi listrik, yang selama ini diterima masyarakat, untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Bila terealisasi, pemerintah tidak perlu lagi memberikan tambahan subsidi listrik yang selama ini membebani keuangan negara. Penggunaan PLTS Atap juga dinilai bakal berdampak pada biaya yang dikeluarkan PLN dalam memproduksi listrik.

Rencananya, pembangkit yang berasal dari dana tersebut diperuntukan bagi rumah-rumah pelanggan listrik bersubsidi. Targetnya, konsumsi listrik pelanggan bersubsidi berkurang yang tergantikan dari PLTS atap.

Harris selaku Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM waktu itu, pernah menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan konsep guna merealisasikan rencana tersebut.

Upaya ini sebagai langkah mengejar target bauran energi terbarukan 23% pada 2025. “Kami coba menyisihkan atau memindahkan peruntukkan subsidi ke PLTS atap,” kata Harris pada September tahun lalu.

Namun saat dikonfirmasi kembali mengenai hal tersebut, menurut Dadan program PLTS Atap diarahkan untuk konsumen Listrik PLN dan wilayah usaha non PLN. Sehingga tidak dapat menggunakan pengalihan subsidi listrik.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan