Pemerintah akan Luncurkan Aplikasi Untuk Mudahkan Pemasangan PLTS Atap

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
10/9/2021, 16.18 WIB

Kementerian ESDM berencana meluncurkan aplikasi layanan pelanggan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap. Aplikasi ini bertujuan mempermudah masyarakat mengajukan pemasangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) itu.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya mengatakan aplikasi ini akan menghadirkan layanan mulai dari proses permohonan hingga mengetahui ketersediaan kWh ekspor impor dan harganya.

Aplikasi ini nantinya akan menghadirkan fitur layanan seperti penyampaian laporan pengganti perizinan, pelaporan produksi dan ekspor impor listrik, pengaduan, dan daftar perusahaan pemasang PLTS Atap. Sedangkan aplikasi PLN Mobile nantinya akan menghadirkan layanan proses pendaftaran hingga pemasangan meter kWh ekspor impor.

"Dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap disebutkan bahwa aplikasi harus sudah terbangun enam bulan sejak Permen ditetapkan," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (10/9).

Namun, jika masyarakat tertarik memasang PLTS atap untuk saat ini. Maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui:

    1. Calon Pelanggan PLTS Atap mengajukan permohonan kepada General Manager Unit Wilayah / Unit Induk Distribusi PLN sesuai format yang tersedia dalam Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2018;
    2. Evaluasi dan verifikasi oleh PLN untuk memperoleh persetujuan;
    3. Pembangunan dan pemasangan PLTS atap oleh EPC yang memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai ketentuan;
    4. Proses Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau surat pernyataan tergantung kapasitas PLTS atap;
    5. Penyediaan dan pemasangan kWh meter ekspor-impor oleh PLN
    6. Selesai, PLTS atap mulai beroperasi.

Sebelumnya, Manajer Program Akses Berkelanjutan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Marlistya Citraningrum mengatakan bahwa jika masyarakat awam tidak ingin repot, tahap-tahap tersebut dapat diserahkan kepada perusahaan pemasang PLTS atap.

"Kalau orang awam memang yang kurang mau repot, biasanya diserahkan sekalian ke perusahaan pemasang," ujar Citra kepada Katadata.co.id, Selasa (7/9).

Lalu berapa biaya pemasangan yang harus dibayarkan pelanggan? Menurut Citra, biaya pemasangan yang mencakup sistem panel, inverter, kabel, dan lain-lain berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 25 juta.

"Namun harga tersebut tak bisa dipatok rata, ada yang lebih murah atau bahkan lebih mahal. Biasanya biaya ini termasuk biaya pasangnya, tapi tidak termasuk mengganti kWh meter ekspor impor yang harganya bervariasi di beberapa wilayah," katanya.

Untuk mengantisipasi kesenjangan akses informasi, IESR telah membangun sebuah portal daring, SolarHub Indonesia (solarhub.id), yang bertujuan memberikan informasi bagi calon pengguna PLTS atap dan menghubungkan mereka dengan perusahaan penyedia produk dan pemasangan PLTS atap.

Menurut data Kementerian ESDM, pelanggan PLN yang telah menggunakan PLTS atap terus bertambah. Hingga Juni tahun lalu, jumlahnya mencapai 2.346 pelanggan dengan total kapasitas 11,5 megawatt (MW). Para pelanggan PLN yang telah memasang PLTS Atap tersebut tersebar di 16 provinsi. Simak databoks berikut:

Reporter: Verda Nano Setiawan