Revisi Peraturan Menteri soal PLTS Atap Tinggal Menanti Restu Jokowi

Image title
2 September 2021, 15:38
plts atap, jokowi, revisi permen plts atap
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Senin (24/5/2021).

Kementerian ESDM menyebut revisi peraturan mengenai pemanfaatan PLTS atap tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terutama setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa setelah mendapat restu Presiden Jokowi, maka beleid yang salah satunya mengatur mengenai ketentuan ekspor impor PLTS ini akan segera terbit.

"Masih proses persetujuan Presiden, setelah itu langsung terbit," ujar Dadan kepada Katadata.co.id, Kamis (2/9).

Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang cukup besar, yakni lebih dari 400 ribu megawatt (MW). Dari potensi tersebut, 50% di antaranya atau sekitar 200 ribu MW bersumber dari energi surya.

Sementara pemanfaatan energi surya sendiri saat ini baru sekitar 150 MW atau hanya 0,08% dari potensinya. Padahal, Indonesia adalah Negara khatulistiwa yang seharusnya bisa menjadi panglima dalam pengembangan energi surya. Simak potensi EBT Indonesia pada databoks berikut:

Saat ini dunia bergerak cepat dalam mengurangi energi fosil dan beralih ke energi bersih yang ramah lingkungan. Hal ini lantaran tuntutan green product yang dihasilkan oleh green industry terus meningkat. Bahkan menjadi keharusan jika produsen tidak ingin produknya dikenakan carbon border tax.

"Transformasi energi menuju energi baru dan terbarukan harus dimulai. Green economy, green technology, dan green product harus diperkuat agar kita bisa bersaing di pasar global," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...