Kementerian ESDM memastikan tambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dalam draf Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 sebesar 2.620 megawatt (MW). Saat ini kapasitas terpasang PLTP mencapai 2.175 MW.
Dengan demikian kapasitas terpasang PLTP pada 2030 akan mencapai 4.795 MW. Rencana penambahan kapasitas panas bumi dalam RUPTL 2021-2030 masih rendah dibandingkan RUPTL 2019-2028, namun lebih besar dibandingkan draf sebelumnya.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris mengungkapkan pengembangan PLTP di Indonesia hingga 2035 ditargetkan mencapai kapasitas 9.300 MW. Untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% di 2025, pemerintah mempunyai target untuk membangun PLTP dengan total 3.575 MW.
"Di dalam RUPTL sampai 2030 diidentifikasi akan ada penambahan 2.620 MW PLTP dan ini tersebar dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara," kata dia dalam diskusi secara virtual, Kamis (23/9).
Sebelumnya, dalam draf RUPTL 2021-2030 yang dipaparkan Kementerian ESDM, penambahan kapasitas PLTP ditargetkan hanya mencapai 2.395 MW. Sementara dalam RUPTL 2019-2028, tercatat penambahan kapasitas PLTP direncanakan dapat mencapai 4.607 MW.
Guna mempercepat pengembangan PLTP di Indonesia, pemerintah mempunyai beberapa program yang saat ini sedang berjalan. Salah satunya yakni program eksplorasi panas bumi oleh pemerintah yang didanai APBN atau government drilling. Simak potensi listrik dari panas bumi pada databoks berikut:
Program ini dilakukan guna menurunkan risiko kegagalan eksplorasi, sehingga meningkatkan keekonomian proyek PLTP dan menambah daya tarik investasi. "Salah satu yang membuat listrik panas bumi tinggi adalah risiko. Rasio keberhasilan eksplorasi untuk mencapai target yang diharapkan kurang dari 50%," katanya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan draf RUPTL 2021-2030 bakal rampung. Kementerian ESDM awal pekan ini mengatakan bahwa draf tersebut akan segera rampung. Walaupun sebelumnya target tersebut sudah berulang kali mundur.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, penerbitan RUPTL periode 2021-2030 akan sepaket dengan rancangan Peraturan Presiden mengenai harga beli listrik energi baru terbarukan (EBT).
"RUPTL diselesaikan nanti bersama Perpres EBT-nya menyusul. RUPTL sebentar lagi, semoga minggu ini bisa terbit," kata dia dalam diskusi virtual Senin (20/9).
Setelah RUPTL 2021-2030 selesai, pemerintah akan mulai mendalami dari sisi anggaran. Terutama untuk pemberian insentif dalam pengembangan pembangkit EBT. "Dengan Kemenkeu dari sisi perhitungan saja, tidak ada lagi pembahasan. Yang lain sudah selesai dibahas, tinggal memastikan dari aspek anggaran," kata dia.