Kementerian ESDM Koordinasikan Jadwal Lelang Proyek EBT

PLN
Para pekerja di proyek PLTA Asahan 3.
29/10/2021, 11.12 WIB

Kementerian ESDM menyebut jadwal lelang dan pengadaan proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 masih belum dimulai. Hingga kini pemerintah masih terus berkoordinasi dengan PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan untuk proyek baru, proses lelang dan pengadaan pembangkit EBT masih dipersiapkan oleh PLN. Sehingga sampai saat ini belum diputuskan.

"Masih koordinasi. Untuk yang proyek baru masih dipersiapkan. Tapi banyak juga yang prosesnya sudah berjalan, misalnya untuk panas bumi," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (29/10).

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Chrisnawan Anditya mengatakan pasca terbitnya RUPTL PLN 2021-2030, pemerintah memastikan proyek-proyek EBT yang telah direncanakan waktu operasinya dapat tercapai. Apalagi masih ada target bauran EBT 23% pada 2025.

"Antara lain melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, fasilitasi menyelesaikan isu yang ada (debottlenecking)," ujarnya.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa sebelumnya menyarankan agar PLN segera mengeluarkan jadwal lelang dan pengadaan pembangkit sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

"Yang perlu dilakukan segera adalah PLN mengeluarkan jadwal lelang dan pengadaan pembangkit ET di tahun ini dan tahun depan. Sembari menunggu Perpres harga EBT yang direncanakan keluar sebentar lagi," katanya.

Adapun jadwal lelang dan kapasitas pembangkit energi terbarukan tiap tahunnya telah tertulis dalam RUPTL. Sehingga langkah pertama yang dapat dilakukan PLN yakni mulai memberikan jadwal pengadaan yang lengkap sampai tahun depan, termasuk kapasitasnya.

Pengadaan dimulai dari pengumuman lelang, penetapan hasil lelang, negosiasi PPA & financial closing. Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu hingga 36 bulan. "Idealnya 24-36 bulan dari pengumuman sampai proyek ground breaking. Oleh karena itu pengadaan proyek harus dilakukan segera," katanya.

Reporter: Verda Nano Setiawan