Kementerian ESDM sampai saat ini masih menggodok mekanisme Power wheeling yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi baru terbarukan (EBT) atau pembangkit swasta ke sistem PLN. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi kelistrikan yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan perkembangan proyek tersebut telah sampai tahap diskusi draf impentasi antar Menteri. Menurut Dadan, persoalan yang kini menjadi soal yakni penentuan tarif sewa dari PLN ke konsumen.
“Sudah ada angka-angka, arahannya harga ini jangan terlalu mahal atau terlalu murah. Power wheeling ini kan nanti listriknya yang menyalurkan itu akan bayar sewa ke PLN di jaringannya. Nah kami sedang mencari formula supaya PLN nyaman dan industri juga nyaman,” kata kata Dadan, Selasa (19/4).
Ia menambahkan, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus dibahas secara serius dan komprehensif. Jangan sampai saat power wheeling siap beroperasi tidak ada komsumen atau investor yang menggunakan karena harga yang ditawarkan terlalu mahal.
“Jangan sampai saat sudah siap tapi kemahalan, sehingga investasinya tidak jalan. Kalau target beroperasi itu ranah Ditjen Ketenagalistrikkan tapi kami semua ingin secepatnya,” sambung Dadan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa berpendapat bahwa pengoperasionalan Power Wheeling harus segera dijalankan. Pasalnya, jika bisnis layanan transmisi ini tak kunjung beroperasi, rencana ekpor listik ke Singapura pasti molor.
“Besar loh daya yang mau diekspor ke Singapura itu. Data IESR Pipeline sudah 10 giga watt. Bisnis ini kan sewa jaringan. mirip seperti jalan tol atau pipa gas,” ujar Fabby.
Kementerian ESDM telah merampungkan penyusunan revisi aturan implementasi pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling. Perubahan ini mengatur lebih detail mengenai penentuan tarif atau biaya power wheeling.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari mengatakan proses penyusunan draf aturan terbaru mengenai skema power wheeling telah selesai dari unit teknis. Sehingga akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
"Pada dasarnya perubahan adalah pengaturan lebih detail terkait dengan tata cara dan pengenaan tarif pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dengan prioritas untuk pengembangn pembangkit EBT," ujarnya kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu, Rabu (26/1).
Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan utilitas jaringan, serta memenuhi kebutuhan tenaga listrik, termasuk melalui pemanfaatan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.