Kapasitas 3 MW - 5 MW, dipatok harga tertinggi 8,99 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sedangkan pada tahun ke 11 sampai 30 tahun, harganya turun ke 5,39 cent/kWH.
Kapasitas 5 MW - 10 MW, dipatok harga tertinggi 8,51 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun turun jadi 5,10 cent/kWH.
Kapasitas di atas 10 MW dipatok harga tertinggi 7,44 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini turun jadi 4,46 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.
6. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Berikut harga pembelian PLTP:
Kapasitas 10 MW, dipatok harga tertinggi 9,76 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 tahun turun jadi 8,30 cent/kWh.
Kapasitas 10 - 50 MW dipatok harga tertinggi 9,41 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini susut jadi 8,00 cent/kWh pada tahun ke 11 - 30 tahun.
Kapasitas 50 MW - 100 MW dipatok harga tertinggi 8,64 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
Kapasitas di atas 100 MW dipatok harga tertinggi 7,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya turun ke 6,50 cent/kWh.
7. Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik
Berikut harga pembelian tenaga listrik Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:
Kapasitas 10 MW, dipatok harga tertinggi 6,60 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Selanjutnya pada tahun 11-30 tahun harganya turun ke 5,60 cent/kWh.
Kapasitas 10 - 50 MW, dipatok harga tertinggi 6,25 cent/kWh x F di tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya hanya 5,31 cent/kWh.
Kapasitas 50 MW - 100 MW, dipatok harga tertinggi 5,48 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya susut jadi 5,31 cent/kWh.
Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 4,48 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun hanya 3,81 cent/kWh.
Faktor Lokasi (F)
Besaran angka faktor Lokasi (F) berbeda tiap daerah, berikut rincian kapasitasnya:
Jawa, Madura Bali atau JAMALI: 1,00.
Pulau Kecil di JAMALI: 1,10
Sumatera: 1,10
Kep Riau: 1,20
Mentawai: 1,20
Bangka Belitung: 1,10.
Pulau kecil di Sumatera: 1,15
Kalimantan: 1,10.
Pulau Kecil di Kalimantan: 1,15
Sulawesi: 1,10.
Pulau Kecil di Sulawesi: 1,15
Nusa Tenggara: 1,20.
Pulau Kecil di Nusa Tenggara: 1,25
Maluku Utara: 1,25.
Pulau Kecil di Maluku Utara: 1,30
Maluku: 1,25.
Pulau Kecil di Maluku: 1,30
Papua Barat: 1,50
Papua: 1,50