Jokowi Minta Kaji Transisi Subsidi BBM ke Kendaraan Listrik

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dengan sejumlah kebijakan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
16/9/2022, 19.53 WIB

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.

Adapun, peningkatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Instruksi diberikan untuk seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program tersebut.

"Dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan," demikian tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika