Pro Kontra Power Wheeling di RUU EBET di Tengah Kelebihan Listrik PLN

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi jaringan listrik.
27/2/2023, 18.22 WIB

Penghapusan usulan skema power wheeling di daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET dengan dalih PLN sedang mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik dinilai tidak relevan dengan kondisi serapan listrik domestik yang terus melonjak.

Institute for Essential Services Reform (IESR) beranggapan bahwa kondisi kelebihan pasokan listrik yang terjadi pada PLN tidak akan berlangsung secara terus-menerus.

Penghapusan skema power wheeling juga dilihat sebagai langkah mundur dalam menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang menjadi 1800 terawatt jam (TWh) pada 2060. Angka ini setara lima kali lipat dari kapasitas listrik di tahun 2021 sebesar 300 TWh,

"Hari ini memang terjadi oversupply, tetapi kondisi itu mungkin akan teratasi pada 2025 atau 2026 seiring naiknya permintaan listrik," kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam diskusi publik bertajuk Pojok Energi Belat Belit RUU EBET pada Senin (27/2).

Power wheeling awalnya masuk dalam rancangan RUU EBET yang dirilis Kementerian ESDM. Usulan tersebut kemudian mendapat mendapat catatan khusus dari Kementerian Keuangan yang menyebut implementasi power wheeling tidak sejalan dengan kondisi PLN yang saat ini mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Menurut Fabby, permasalahan oversupply yang berorientasi jangka pendek tidak sejalan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku jangka panjang. Kekhawatiran atau penolakan terhadap mekanisme power wheeling di dalam DIM RUU EBET disebut tidak beralasan. "Kondisi oversupply seperti ini kok dipakai untuk UU yang berlaku untuk jangka panjang. Ini tidak tepat," ujar Fabby.

Penolakan skema power wheeling juga berangkat dari kekhawatiran sejumlah pihak yang berdampak pada lini bisnis PLN sebagai perusahaan badan usaha milik negera (BUMN). Skema power wheeling disebut membuat infrastruktur yang dibangun oleh PLN dengan investasi perseroanl maupun APBN justru malah dinikmati oleh swasta.

"PLN juga akan kehilangan pasarnya karena swasta bisa langsung menjual listriknya ke masyarakat," kata Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan pada Kamis (12/1).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa tantangan PLN saat ini adalah mengatasi kelebihan pasokan atau oversupply. Jika skema power wheeling diterapkan, maka hal itu akan semakin memperlebar kelebihan pasokan. Tak hanya kehilangan pangsa pasar, dampak dari oversupply PLN harus membayar take or pay (TOP) dimana selama ini TOP disubsidi oleh pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menilai kondisi oversupply listrik tidak ada kaitannya dengan implementasi power wheeling lantaran kelebihan listrik saat ini berasal dari pembangkit eksisting yang didominasi PLTU batu bara. Sedangkan suplai listrik power wheeling hanya berasal dari sumber energi terbarukan.

"Menurut Kemenkeu kan kita masih kelebihan pasokan listrik, itu dianggap tidak sejalan dengan kondisi yang sekarang. Sementara Kementerian ESDM melihat itu berbeda, bagi kami itu tidak ada kaitannya antara kelebihan pasokan dengan power wheeling," kata Dadan beberapa waktu lalu, Jumat (21/10/2022).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu