Pemerintah akan Atur Kuota Untuk Jamin Penggunaan PLTS Atap Pribadi

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
1/3/2023, 19.30 WIB

Kementerian ESDMakan menerapkan mekanisme kuota kepada pengguna pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dari sektor rumah tangga hingga industri. Hal ditujukan untuk menjamin pemasangan pembangkit energi bersih itu sesuai kebutuhan dan khusus pada penggunaan pribadi.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, mengatakan ketetapan tersebut akan diatur di dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Feby menjelaskan, regulasi terbaru itu memungkinkan para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.

"Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas selama mereka tidak ekspor dan kuotanya masih sesuai," kata Feby saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (1/3).

Penerapan sistem kuota yang ditentukan oleh PLN bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas transmisi PLN untuk mengakomodir listrik dari energi baru terbarukan. Lewat mekanisme kuota, para pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN.

Adapun dokumen revisi Permen tersebut masih dibahas untuk untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Infrastruktur dari PLN untuk yang intermiten itu kan juga masih terbatas, jadi kuota listrik PLTS atap disesuaikan berapa yang bisa masuk di sistem PLN," ujar Feby.

Kementerian ESDM bakal menemui PLN untuk menetapkan kuota pengembangan PLTS atap. Usulan penentuan kuota pun beragam, terbuka kemungkinan kuota ditetapkan per wilayah, per sub sistem maupun per klaster pelanggan.

Sebelumnya, Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia atau Perplatsi menolak rencana Kementerian ESDM untuk merevisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Mereka menilai, revisi dari regulasi pemasangan PLTS atap itu justru dapat memperlambat pertumbuhan instalasi PLTS atap domestik, khususnya bagi sektor pemasangan rumah tangga.

Ketua Umum Perplatsi, I Gusti Ngurah Erlangga, mengatakan, revisi Permen tersebut akan mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga. Hal tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya harga investasi di atas kemauan membayar pelanggan.

Menurut Erlangga, revisi aturan tersebut akan berdampak pada penghapusan net-metering dan sistem kuota. Ini dapat berdampak pada pemasangan PLTS atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis.

"Ini akan memengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Kami sangat prihatin bahwa Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN dalam rencana revisi Permen ESDM 26," ujar Erlangga dalam siaran pers pada Selasa (14/2).

Perplatsi juga menyoroti adanya sistem kuota sebagai celah PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS atap. Sistem kuota dalam rancangan revisi aturan saat ini akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak perusahaan PLN yang masuk ke bisnis PLTS atap dengan pengembang swasta.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu