ESDM Sebut Anggaran untuk Program Rice Cooker Gratis Akan Dievaluasi

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Kementerian ESDM akan membagikan 500 ribu unit rice cooker kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Penulis: Nadya Zahira
12/10/2023, 18.52 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi alokasi anggaran untuk program bagi-bagi rice cooker gratis sebesar Rp 347,5 miliar dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan evaluasi itu diperlukan karena anggaran tersebut dinilai terlalu besar.

Pada awalnya, Kementerian ESDM memang mengajukan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar. Namun, anggaran sebesar itu untuk penyaluran 680 ribu unit rice cooker bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Kemudian, Kementerian ESDM mengurangi program hibah rice cooker tersebut menjadi 500 ribu unit. Oleh karena itu, nilai anggarannya juga perlu ditinjau kembali.  

“Kita lihat angka Rp 347,5 miliar itu kan anggaran total. Anggaran itu belum terpakai, ini perlu direvisi karena bisa saja yang terpakai hanya Rp 300 miliaran saja," ujar Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (12/10).

Dadan mengatakan, pembagian rice cooker gratis ini dilakukan guna mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri.

Di sisi lain, dia menyebutkan terdapat sejumlah tantangan dalam menjalankan program hibah rice cooker tersebut, salah satunya terkait siapa yang akan mengirimkan rice cooker itu, apalagi dengan jumlah yang sangat banyak. 

“Tantangan lainnya juga kita perlu memastikan siapa penerimanya. Pembagian 500 ribu rice cooker ini bukan pekerjaan yang gampang, jadi kita juga sedang lalukan komunikasi dengan daerah,” kata dia.

Anggaran Program Pembagian Rice Cooker dari DIPA Kementerian ESDM 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan anggaran untuk program ini bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral. “Anggaran di DIPA ESDM tahun anggaran 2023,” kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Senin (9/10).

Program pembagian rice cooker gratis tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

“Calon penerima alat makan berbasis listrik diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,”demikian bunyi pasal 3 ayat 2 bab 3 Permen No 11/2023.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set alat masak  berbasis listrik bersamaan dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima alat masak berbasis listrik hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. 

Reporter: Nadya Zahira