Asosiasi Sambut Baik Kuota PLTS Atap, Berharap Segera Diterapkan
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyambut baik adanya penetapan Surat Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap PLN Tahun 2024-2028.
"Untuk kuota tersebut kami sebagai asosiasi menyambut sangat baik, karena baru pertama kali ada kuota PLTS dalam orde GigaWatt," ujar Ketua Umum AESI, Mada Ayu Habsari, saat dikonfirmasi Katadata, Selasa (11/6).
Mada berharap penetapan kuota dapat direalisasikan dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh stakeholder terkait.
"Harapan kami semoga prosesnya dapat berjalan dengan smooth, juklak dan juknisnya dapat diimplementasikan semua pihak sehingga proses pendaftaran dari para peminat pengguna PLTS bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Penetapan SK Dirjen Gatrik Tentang Kuota PLTS Atap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028. Penetapan kuota tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028.
Total kuota PLTS atap di sebelas sistem tenaga listrik 2024-2028 adalah 5.746 MW dengan rincian kuota sebesar 901 MW pada 2024, 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan 1.593 MW pada 2028.
Dalam SK tersebut, Kementerian ESDM meminta PLN menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota yang telah ditetapkan.
"PLN wajib melaporkan kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi," bunyi SK Dirjen Gatrik Nomor 279, dikutip Senin (10/6).
Selain itu, PLN diwajibkan untuk mempublikasikan pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering melalui laman, aplikasi dan atau media sosial perusahaan.
PLN juga diminta menyampaikan laporan penggunaan sistem PLTS Atap untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah sistem tenaga listrik kepada Dirjen EBTKE.