Pemerintah tengah menyiapkan regulasi dan perangkat lainnya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan Indonesia juga perlu mempelajari keandalan teknologi dan progres yang sudah dilakukan oleh negara-negara yang memanfaatkan energi nuklir seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Korea Selatan.
Menurutnya, penerapan PLTN memerlukan alur birokrasi yang efisien. Arifin menegaskan bahwa akan memasukan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) ke dalam Revisi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) terbaru yang akan disahkan.
Dia mengatakan, pemerintah juga mempelajari mekanisme persetujuan yang memungkinkan ke depannya nuklir akan dianggap seperti energi-energi terbarukan yang lainnya. Sebagai informasi, nuklir sempat dijadikan opsi terakhir dalam pembahasan RPP KEN tahun lalu.
"Ini yang perlu kita pikirkan, jangan terlalu melibatkan banyak aturan. Kita contoh saja, kalau teknologinya sudah terbukti, negara lain bisa menggunakan, kita adopsi saja," ujarnya dalam Sidang Dewan Energi Nasional seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Arifin berharap, pembahasan detail mengenai RPP KEN dapat diselesaikan pada masa reses DPR RI agar peraturan baru dapat segera dijalankan.
Dibahas Luhut
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masuk ke Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2033. Dengan demikian, program-program ketenagalistrikan yang menyinggung terkait nuklir dapat mulai dimaksimalkan.
“RUKN kita sudah mencantumkan bahwa nuklir bisa masuk tahun 2033,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam diskusi panel Leading Up To COP-29 yang digelar di Jakarta, Rabu (10/7).
Eniya mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali membahas terkait tenaga nuklir bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pembahasan tersebut fokus pada masalah keselamatan, kesiapan teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang menangani Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tersebut.
“Pak Menko (Luhut) masih perlu diyakinkan untuk masalah keselamatan dan SDM yang menangani, tetapi regulasinya sudah kami siapkan,” kata Eniya.
Eniya mengatakan, pemerintah juga tengah membahas pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) guna mengawasi pengimplementasian PLTN.
Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.