PLTA Batang Toru Ajukan Audit Ulang, KLH: Hak Perusahaan
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatera Utara, meminta audit ulang atas proyeknya setelah izin operasional dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai hak perusahaan.
“Diperkenankan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1).
Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menilai, permintaan audit lingkungan ulang merupakan hak komplain badan usaha. Bila audit ulang tidak menemukan pelanggaran, ada peluang izin operasional dapat dipulihkan.
Namun, permintaan audit ulang ini mengindikasikan adanya dugaan kekeliruan dalam audit sebelumnya. Untuk mencegah hal ini terulang, dia mendorong agar proses penertiban perusahaan, baik evaluasi maupun pencabutan izin, dilakukan secara transparan.
“Supaya publik bisa melihat, kalau ada audit lingkungan, audit itu harus dilakukan secara terbuka,” ujarnya kepada Katadata.
NSHE adalah satu dari 28 perusahaan di Sumatra yang terkena pencabutan izin oleh Presiden Prabowo pekan lalu. Perusahaan tengah dalam proses penyelesaian konstruksi PLTA Batang Toru.
Pembangkit berkapasitas 510 megawatt (MW) ini semula dijadwalkan menjalani uji coba pada Desember 2025 atau Januari 2026. Namun, jadwal tersebut mundur menyusul banjir dan longsor yang melanda kawasan proyek.
PLTA Batang Toru dibangun di atas lahan seluas 122 hektare dan diklaim mampu menghemat penggunaan bahan bakar minyak senilai US$383 juta atau sekitar Rp6 triliun per tahun.
Pemerintah menilai proyek ini memiliki andil terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana di Sumatra, sehingga izin operasionalnya dicabut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menggugat NSHE secara perdata.