Ledakan PLTU Captive: Akuisisi oleh PLN Terhambat, Pajak Karbon Jadi Solusi?

Vecteezy.com/Amit Kumar Simanto
Ilustrasi PLTU batu bara.
20/2/2026, 13.08 WIB

Pembangkit listrik milik perusahaan atau pembangkit captive terus bertambah seiring kebijakan pemerintah menggelorakan hilirisasi berbagai komoditas tambang. Masalahnya, mayoritas pembangkit yang beroperasi di luar jaringan PLN alias off grid ini masih menggunakan bahan bakar fosil, terutama batu bara. 

Berdasarkan catatan PLN, kapasitas pembangkit captive melonjak dari kisaran 5 GW pada 2019, menjadi hampir 20 GW. Faktornya beragam, dari mulai pertumbuhan pesat industri yang membutuhkan pasokan listrik besar dan stabil, rancangan regulasi yang mendukung pemanfaatan pembangkit batu bara, hingga keterbatasan jaringan listrik nasional.

“Sekitar 86 persen kasus captive power karena jaringan PLN belum sampai. Jadi ada mismatch di sini. Bisa dibilang ada salah perencanaan,” kata Zainal Arifin, Strategic Colony Consultant PT PLN, dalam diskusi ‘Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia’ yang digelar Institute for Essential Services Reform (IESR), Kamis (19/2). 

Kemunculan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive selama ini menjadi sorotan pegiat lingkungan karena jadi pemberat bagi upaya dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa ini berisiko membuat PLN kehilangan pelanggan besar. Ini juga berisiko menurunkan return of asset atau pemanfaatan aset PLN. Dampaknya, kelebihan kapasitas. “PLN harus bayar, tapi (listrik) tidak terpakai,” ujar Zainal. 

Dia menjelaskan, sebetulnya sudah ada upaya untuk menangani fenomena ramainya PLTU captive yaitu lewat program akuisisi pembangkit listrik atau Captive Power Acquisition Program (CPAP) oleh PLN. Selain untuk kepentingan bisnis BUMN setrum tersebut, program ini bertujuan untuk melancarkan jalan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. 

Namun, program ini menghadapi kendala yaitu jaringan transmisi yang belum tersedia untuk menyalurkan listrik ke wilayah lain. “Misalnya mining smelter di Morowali, itu memang seperti dedicated off-grid ya istilahnya. Itu yang jadi masalah,” kata Zainal. 

Pajak Karbon: Solusi yang Terkatung-katung

Zainal menjelaskan, jalan lain untuk mendorong dekarbonisasi di sektor ketenagalistrikan adalah lewat pemberlakuan pajak karbon. “Para penghasil karbon itu yang dipajaki,” ujarnya. Perolehan pajak kemudian bisa dialokasikan untuk melengkapi jaringan transmisi listrik nasional yang selama ini jadi faktor penghambat bagi pengembangan pembangkit energi terbarukan.  

Sebagai informasi, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada barang penghasil emisi karbon. Pajak karbon tak terbatas pada aktivitas pembakaran bahan bakar fosil, tapi aneka aktivitas yang menghasilkan karbon di berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, industri, serta limbah. 

Penerapan pajak karbon sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sejatinya, pajak karbon mulai berlaku pada April 2022, khususnya untuk PLTU batu bara. Namun hingga kini, pemerintah belum membuat peta jalan pajak karbon untuk implementasinya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.