Kementerian ESDM mengungkapkan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap selain bersih, juga dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Setidaknya dengan hitungan pengembangan kapasitas PLTS Atap sebesar 3,6 Gigawatt (GW), dapat menyerap tenaga kerja hingga 120 ribu orang.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan saat ini pemerintah tengah menggenjot minat investasi pada PLTS Atap. Salah satunya dengan merevisi aturan mengenai pemanfaatan PLTS atap terkait perhitungan transaksi ekspor-impor listrik dengan PLN.
Revisi aturan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan PLTS Atap lebih cepat. Karena dampaknya cukup besar bagi perekonomian. "Misalkan untuk 3,6 GW bisa menyerap tenaga kerja 120 ribu orang. Bisa menjerat investasi sekitar Rp 45-60 triliun," kata Dadan dalam bincang-bincang secara virtual bersama Katadata.co.id, Jumat (25/6).
Revisi aturan ini menjadi penting, mengingat banyak sektor industri yang mulai melirik pengembangan PLTS atap. Dadan mencontohkan Coca Cola Amatil Indonesia yang telah membangun panel surya berkapasitas 7,2 megawatt (MW) di pabriknya, Cikarang Barat, Jawa Barat.
Di samping itu, pasar global saat ini juga mulai fokus pada produk hasil industri yang memiliki jejak karbon yang rendah atau green product. Artinya proses produksi dari industri harus bersumber pada energi bersih.
Pemerintah menyadari pengembangan PLTS atap yang makin masif dapat mengurangi pertumbuhan pendapatan PT PLN. Namun di sisi lain, hal tersebut juga dapat menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN.
"Kalau BPP turun, subsidi juga turun dari sisi pemerintah. Kompensasi ke PLN juga akan berkurang. Jadi ada keuntungan yang lain dan juga ada investasi yang berjalan," ujarnya.
Dadan sebelumnya mengatakan nilai transaksi ekspor-impor energi dari PLTS atap ke PLN akan didorong menjadi 100% dari sebelumnya 65%. Revisi ini dilakukan demi meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi pada PLTS atap.
Menurut dia kebijakan tersebut dapat berpengaruh besar pada pemanfaatan PLTS Atap di dalam negeri. Pasalnya, perhitungan ekspor energi dari PLTS atap sebesar 65% kurang menarik bagi konsumen.
"Ini memberikan insentif tambahan untuk memberikan ketertarikan masyarakat untuk memasang PLTS. Jadi 100% yang diproduksi konsumen, 100% juga bisa dititipkan PLN, dan 100% bisa diambil konsumen," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR, Kamis (3/6).