Tambang Emas Ilegal Merajalela di Aceh dan Sumbar, Polisi Didesak Bertindak
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai upaya penegakan hukum terkait bencana Sumtra perlu diperluas. Saat ini, pemerintah dinilai baru fokus pada penindakan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi secara legal. Padahal, terdapat tambang emas ilegal juga merajalela dan berdampak lingkungan besar.
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uliarta Siagian menjelaskan, terdapat aktivitas tinggi pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Sumatra Barat dan Aceh. “Anehnya, dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan, justru aktivitas PETI ini luput dari penindakan,” kata dia dalam rapat dengan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, di Jakarta, Senin (26/1).
Dari analisis sementara Walhi, dari sedikitnya 199 titik tambang emas ilegal yang berhasil diidentifikasi, sebanyak 62 titik berada di dalam kawasan hutan dan 137 titik di luar kawasan hutan. “Itu baru yang berhasil kami analisis. Kalau merujuk pengakuan Pemprov Sumbar, estimasinya bisa jauh lebih besar,” ujar Uliarta.
Berdasarkan estimasi Pemerintah Sumatera Barat, tambang emas ilegal terjadi di 200-300 titik. Kerugian ekonomi dari aktivitas tersebut mencapai Rp9 triliun, belum termasuk kerusakan ekologis dan biaya pemulihan lingkungan.
Walhi menilai keberadaan tambang emas ilegal di kawasan hutan dan sekitar daerah aliran sungai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, terutama ketika tutupan lahan terus berkurang tanpa pemulihan.
Di Aceh, persoalan tambang emas ilegal disebut tak kalah serius. Berdasarkan analisis Walhi Aceh sepanjang 2023-2024, aktivitas tambang ilegal tersebar di ttujuh kabupaten/kota, dengan luasan terbesar berada di Aceh Barat sekitar 4.223 hektare dan Nagan Raya sekitar 2.500 hektare.
Parahnya, mayoritas tambang emas ilegal di Aceh justru berada di kawasan yang seharusnya dilindungi. Walhi mencatat 45,64 persen tambang berada di hutan lindung, 30 persen di areal peruntukan lain, 16 persen di hutan produksi, dan 7,64 persen berada di badan air. “Kami menemukan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Aceh sangat parah akibat aktivitas ini,” kata Uliarta.
Walhi menekankan penambangan emas ilegal tak bisa dibiarkan merajalela. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, hingga biaya pemulihan lingkungan yang pada akhirnya ditanggung publik.
“Kepolisian punya kewenangan dan tanggung jawab yang sangat besar sekali untuk memastikan bagaimana penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin ini,” ujar Uliarta.
Andil UU Cipta Kerja dalam Eksploitasi Lingkungan
Uliarta mengatakan kerangka kebijakan perlindungan lingkungan melemah di rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja mengamandemen sekaligus puluhan aturan termasuk Undang-Undang Kehutanan.
Dia mencontohkan hilangnya pasal yang mengatur soal kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau. “Setelah batas minimum itu dihapus, tidak ada aturan lanjutan untuk menghitung sebenarnya berapa persen perlindungan hutan yang dibutuhkan ekosistem penting seperti daerah aliran sungai,” kata dia.
Padahal, batasan minimum ini seharusnya justru lebih diperketat, sebab tiap daerah memiliki tingkat kerentanan yang berbeda. Di beberapa kawasan, perlindungan kawasna hutan hingga 60 sampai 70 persen dari luas DAS/pulau dibutuhkan agar fungsi ekologisnya tetap terjaga.
Akibat ketiadaan batas minimum tersebut, menurut Uliarta, ruang-ruang ekologis penting menjadi semakin rentan terhadap eksploitasi, baik oleh korporasi maupun aktivitas ilegal seperti penambangan emas.