Walhi: Jangan Sampai Pencabutan Izin di Sumatra Hanya Ganti Pemegang Konsesi

Katadata
Bencana banjir dan longsor Sumatra.
15/2/2026, 14.14 WIB

Walhi mengkritik pemerintah soal penanganan kerusakan lingkungan Sumatra. Organisasi pegiat lingkungan itu mempertanyakan sikap pemerintah yang kelihatan fokus mengurus pengalihan konsesi pasca-pencabutan izin puluhan perusahaan. 

Pada Januari lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan karena dinilai melanggar aturan. Tak lama setelah itu, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang pencabutan izin beberapa perusahaan. Pemerintah juga bicara soal pengalihan konsesi lahan milik sejumlah perusahaan yang dicabut izinnya ke Danantara, untuk kemudian dikelola oleh BUMN.

Menurut Walhi, keputusan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah pencabutan izin tersebut hanya konsolidasi aset dalam skema investasi negara? “Pergeseran (pemegang konsesi) ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial, “ kata Koordinator Pengkampanye Walhi Uli Arta Siagian, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/2).

Menurut dia, pencabutan izin tersebut seharusnya menjadi momentum audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan serta memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, atau kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Kesempatan ini juga perlu dimanfaatkan untuk memulihkan wilayah terdampak, termasuk masyarakat dan ekosistemnya.

Gelapnya Informasi Pencabutan Izin

Walhi menagih informasi detail terkait dasar pencabutan izin ke-28 perusahaan. “Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas,” ucap Uli. 

Walhi mendesak keterbukaan penuh seluruh dokumen pencabutan izin kepada publik, termasuk hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum keputusan, serta data luasan dan status lahan. 

Untuk itu, Walhi telah bersurat untuk meminta keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Uli menambahkan, negara juga wajib membuka proses dan tahapan penegakan hukum terhadap para perusahaan. Sebab, publik berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan.

Walhi juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat terdampak dalam penyusunan rencana pemulihan ekologis dan sosial di Sumatra, dan menyampaikan rencana tersebut secara terbuka ke publik.

Sebagai informasi, perusahaan dalam daftar pencabutan izin termasuk pemegang konsesi hutan tanaman industri terbesar di Sumatra Utara Toba Pulp Lestari eks-Indorayon; pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan yaitu Agincourt yang merupakan anak usaha United Tractors (UNTR) dan bagian dari Grup Astra; dan pengembang PLTA Batang Toru North Sumatra Hydro Energy. 

Ketiganya juga termasuk dalam daftar perusahaan yang digugat perdata oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara kerusakan lingkungan di Sumatra. 

Kerusakan Hutan, Ancaman Bagi Pesisir 

Walhi memperingatkan, pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir. “Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” kata Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi Mida.

Dia pun meminta pemerintah melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan. “Karena mereka-lah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir,” ujar Mida.

Walhi menekankan, ini kesempatan negara untuk membuktikan bahwa pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.