Tujuh Perusahaan Tambang Bayar Denda Pelanggaran Rp613 Miliar, Ini Daftarnya

Humas Otorita IKN
Foto udara pepohonan yang rusak akibat tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (15/10/2025).
3/3/2026, 07.43 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menarik denda Rp613,65 miliar dari tujuh perusahaan tambang yang kedapatan melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, sejauh ini, terdapat 59 perusahaan tambang yang teridentifikasi melanggar aturan pemanfaatan hutan dan lahan. Sebanyak 40 perusahaan bersedia memenuhi panggilan dari Satgas PKH, tujuh di antaranya telah membayar denda, empat menyatakan siap membayar., dan 29 menyatakan keberatan. 

“Yang keberatan belum setuju dengan luasan yang dikenakan denda, karena ada yang beralasan di luar IUP-nya, bukaan jalan masyarakat, ada bekas penambangan liar, dan seterusnya,” kata , dalam konferensi pers pada Senin (2/3). 

Dari total denda yang sudah diterima Satgas PKH, sebanyak Rp500 miliar telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Sementara sisa Rp113 miliar akan diserahkan bersama dengan capaian penarikan denda berikutnya, diperkirakan mencapai Rp5,6 triliun.

Daftar Perusahaan yang Sudah Membayar Denda

  1. PT Tonia Mitra Sejahtera - Rp500 miliar dari total denda Rp2,09 triliun
  2. PT Mahakam Sumber Jaya - Rp13,2 miliar
  3. PT Adhi Kartiko Pratama - Rp10 miliar dari total denda Rp175 miliar
  4. PT Indra Bhakti Mustika - Rp182,1 juta
  5. PT Bumi Konawe Mineral - Rp10,1 miliar 
  6. PT Bukit Makmur Istindo Nikel Tama - Rp55 miliar dari total denda Rp219 miliar
  7. PT Singlurus Pratama - Rp25 miliar dari total denda Rp122 miliar
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.