ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Jatuhkan Denda Rp 10,78 Miliar ke 14 Pihak
OJK telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran aturan pasar modal berupa denda Rp 10,78 miliar ke 14 pihak hingga pencabutan izin usaha perusahaan efek pada paruh pertama tahun ini.