DKI Pertahankan Bebas Pajak Mobil Listrik, Asosiasi Sebut Sederet Dampak Domino
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap mempertahankan insentif bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) Rian Ernest mengapresiasi keputusan Pemerintah DKI Jakarta tersebut. “Ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan pesan kuat kepada pasar dan masyarakat bahwa masa depan mobilitas Jakarta adalah energi bersih," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5).
Selain melanjutkan insentif pajak, Pemerintah DKI Jakarta meneruskan pengecualian mobil listrik berbasis baterai dari aturan lalu lintas ganjil-genap atau pembatasan penggunaan jalur berdasarkan plat.
Rian menilai langkah DKI Jakarta menunjukkan keselarasan kebijakan daerah dengan pusat yang mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan penggunaan energi bersih. Dia pun berharap pemerintah daerah lainnya bisa menjadikan kebijakan di DKI Jakarta sebagai acuan.
“Dengan sinergi antar-daerah dalam memberikan insentif serupa, kita dapat secara kolektif menekan polusi transportasi dan mempercepat transisi energi nasional," ujarnya.
AEML menilai kebijakan DKI Jakarta ini akan memberikan dampak domino yang positif ke lingkungan maupun ekonomi. Kebijakan ini dinilai akan berperan dalam akselerasi transisi energi, percepatan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) nasional, dan perbaikan kualitas udara.
Kebijakan ini juga diyakini berpengaruh ke minat investasi di bidang kendaraan listrik dan komponennya. Sebab, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para pelaku usaha terkait.