Wawancara Pejuang Muda Cerekang: Bentengi Hutan dengan Kawat Duri dan Kalpataru
Setelah tiga kali mendaftar, Kelompok Pejuang Muda Wija To Cerekang yang menjaga hutan adat Cerekang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya menjadi penerima Kalpataru. Bagi masyarakat adat To Cerekang, Kalpataru bukan sekadar penghargaan, tapi tameng untuk mempertahankan hutan adat yang mereka jaga secara turun-temurun.
Ancaman terhadap kawasan itu datang dari aktivitas pertambangan. Meski telah memeroleh Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal, sebagian wilayah hutan adat kemudian masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP).
"Kalpataru sebagai pegangan kami yang kuat, karena sudah diakui di nasional," kata Adnan, Perwakilan Kelompok Pejuang Muda Wija To Cerekang usai menerima Kalpataru Adya 2026 kategori Penyelamat Lingkungan, di Jakarta, Kamis (11/6) lalu.
Selama ini, Kelompok ini bersama masyarakat secara sukarela menjaga kawasan hutan adat seluas 679,20 hektare, mulai dari pegunungan hingga pesisir, agar tetap lestari dan bebas dari aktivitas eksploitasi.
Dalam wawancara singkat dengan jurnalis Katadata Ajeng Dwita Ayuningtyas, Adnan menceritakan swadaya masyarakat membentengi hutan, dengan patroli hingga kawat berduri.
Kapan Pejuang Muda Wija To Cerekang terbentuk?
Perlindungan itu sudah dilakukan secara turun-temurun. Tapi, dari 1999, orang tua kami telah melakukan pemetaan (hutan adat). Untuk Pejuang Muda Wija To Cerekang, kami dibentuk pada 2016. Secara resmi, secara legal.
Berapa luas hutan adat yang dijaga?
Hutan adat ini sekitar 679,20 hektare, terbagi dalam 10 titik. Mulai dari hulu, pegunungan, dataran rendah, sampai pesisir. Dan luasannya tidak berkurang sama sekali, keadaannya sekarang masih sama seperti dulu.
Jadi memang benar-benar cuma perlindungan saja. Tidak ada aktivitas-aktivitas di dalam.
Apa yang dilakukan untuk menjaga hutan?
Kami melakukan patroli di 10 titik itu, melakukan pemasangan papan informasi (keterangan hutan adat), terus sosialisasi kepada masyarakat-masyarakat yang berdampingan dengan hutan adat itu.
Hutan adat itu masih hutan lestari, tidak dimasuki sama sekali, apalagi diambil isinya di dalam. Jadi betul-betul untuk menjaga, melindungi, melestarikan. Apa-apa yang ada di dalam kawasan hutan adat itu sama sekali tidak boleh diambil, baik flora, fauna, dan lain-lain.
Kami memanfaatkan area di luar kawasan hutan adat. Di pesisir, ada spot untuk dijadikan budidaya ikan. Nanti pada saat dia besar, dia bisa keluar dari area budidaya dan dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Selama ini bekerja secara sukarela?
Kami swadaya. Biasanya ada juga dari NGO (non-government organization), pemerintah setempat, untuk beri bantuan seperti pemasangan papan informasi, untuk kegiatan-kegiatan. Kalau patroli, biasanya swadaya, dari masyarakat.
Kami sukarelawan, karena sudah kewajiban kami sebagai generasi-generasi untuk menjaga apa yang dititipkan. Secara terstruktur itu ada 51 anggota Pejuang Muda. Tapi secara keseluruhan anggotanya ya semua masyarakat yang ada di Dusun Cerekang, Desa Manurung, di Kabupaten Luwu Timur.
Apa tantangan terbesar menjaga hutan adat?
Tantangan terbesar kami sekarang ini, karena kawasan kami itu sudah masuk IUP (Izin Usaha Pertambangan). Luas IUP-nya itu (sekitar) ribuan hektare, tapi ada sekitar 20 hektare masuk kawasan hutan adat.
Upaya kami sekarang itu edukasi, bicara ke eksternal, ke perusahaan yang punya IUP agar kawasan itu tidak dikelola sama sekali. IUP itu keluar pada 2018 dan baru berakhir pada 2031. Sekarang perusahaan itu beroperasi, tapi kami sering patroli dan mengingatkan, jangan sampai dia mengelola IUP yang masuk kawasan hutan adat.
Semenjak mengetahui ada IUP itu, kami pasang kawat berduri sepanjang kawasan hutan adat di IUP itu. Tingginya sekitar 200 kaki, kawat duri itu sepanjang dua kilometer. Itu untuk membatasi perusahaan agar tidak keluar.
Apa harapannya usai mendapatkan Kalpataru?
Ini ketiga kalinya Pejuang Muda Wija To Cerekang mendaftarkan diri sebagai penerima Kalpataru, tapi baru kali ini dapat penghargaan. Kami jadi lebih semangat.
Dan, ini sebagai payung hukum kami juga karena kawasan hutan adat kami belum diakui di daerah maupun di nasional. Di daerah itu sementara belum ada pengakuan resmi. Jadi Kalpataru sebagai pegangan kami yang kuat, karena sudah diakui di nasional.